TEMPO.CO, Serang - Mantan Wakil Ketua DPRD Banten periode 2004-2009, Jaeng Rana, dibekuk Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Banten di rumahnya, di Gang Perintis 1, Jalan Lingkar Selatan, Ciracas, Kota Serang, Rabu pagi, 29 April 2015. Jaeng Rana ditangkap karena diketahui mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu alat isap berupa bong. Jaeng Rana kemudian digelandang ke Mapolda Banten untuk menjalani pemeriksaan.
Jaeng Rana, yang merupakan mantan kader PDI Perjuangan itu, sebelumnya masuk dalam target operasi petugas Direktorat Narkoba Polda Banten.
Kombes Polisi Miyanto dari Direktorat Narkoba Polda Banten mengatakan penangkapan Jaeng Rana berdasarkan informasi dari masyarakat.
Hingga saat ini Direktorat Narkoba Polda Banten masih terus mengembangkan kasus penyalahgunaan narkoba tersebut. Atas perbuatannya, Jaeng Rana harus mendekam di ruang tahanan Mapolda Banten. Ia bisa dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun.
DARMA WIJAYA