TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Arie Budhiman mengatakan proses mutasi Kepala SMA Negeri 3 Jakarta Retno Listyarti hanya bisa terlaksana setelah Retno menjalani sanksi. Ia berujar penundaan itu dilakukan guna mencegah adanya tumpang tindih antara mutasi dan pemberian sanksi.
"Setelah itu, ya boleh saja kalau mau mundur," kata Arie kepada Tempo, Rabu, 29 April 2015.
Arie menjelaskan Retno sudah memberikan keterangan soal kehadirannya di SMA Negeri 2 Jakarta saat Ujian Nasional berlangsung. Namun Arie enggan merincikan hasil pemeriksaannya. Ia berujar kesimpulan akhir mengenai aksi kepala sekolah yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia itu akan diserahkan ke Gubernur DKI Jakarta paling lambat pertengahan Mei mendatang.
Senada dengan Arie, Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta Agus Suradika mengatakan pelanggaran yang dilakukan Retno harus diselesaikan lebih dulu. Setelah itu, Retno bisa mengajukan pengunduran diri sebagai pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. "Tak bisa mundur begitu saja," kata Agus.
Agus berujar beberapa persyaratan yang harus dilengkapi Retno adalah permohonan mutasi antar instansi lolos butuh. Surat itu menyatakan jaminan adanya posisi yang akan ditempati pegawai di instansi tujuan. Menurut dia, proses itu harus dilalui oleh semua pegawai yang akan mutasi ke antar-instansi pemerintah.
Sebagai tahap akhir, Agus mengatakan Retno harus melaporkan kepindahannya ke Badan Kepegawaian Negara. Meski begitu, Agus berujar instansinya belum menerima surat permohonan mutasi dari Retno.
Pengunduran diri Retno diketahui dari pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Retno mengajukan surat pengunduran diri pada 27 April lalu. Ia berujar Retno meminta dimutasi menjadi pegawai negeri sipil di perguruan tinggi. "Ke luar dari DKI, beliau mau pindah ke universitas," kata Ahok.
Retno belakangan ini santer diberitakan lantaran Ahok menyebutnya melanggar peraturan. Retno meninggalkan sekolahnya saat Ujian Nasional berlangsung. Ia justru hadir di SMA Negeri 2 Jakarta bersamaan dengan hadirnya Ahok dan Presiden Joko Widodo serta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan yang sedang menggelar inspeksi mendadak. Kala itu Retno mengikuti syuting untuk acara sebuah stasiun televisi.
Menurut Ahok, dengan alasan apa pun Retno tak boleh meninggalkan sekolah saat Ujian Nasional berlangsung. Ahok berujar Retno harus menerima sanksi atas perbuatannya. Terlebih, ia tak mengenakan seragam dinas saat mengunjungi SMA Negeri 2. Dari tindakannya tersebut, Ahok mengatakan sanksi yang akan diterima Retno adalah dicopot dari jabatannya sebagai kepala sekolah dan turun golongan kepangkatan. "Dicopot dan turun golongan," tutur dia.
Ahok berujar menyetujui permintaan mutasi Retno itu. Saat berkunjung ke Balai Kota, Ahok mengatakan Retno meminta pemerintah DKI tak menghambat kepindahannya. "Saya setuju. Jika ada pegawai yang minta ke luar dari DKI, saya cepat kabulkan," kata Ahok.
Dihubungi secara terpisah, Retno enggan menanggapi pernyataan Ahok tersebut. "Saya tak mau berkomentar," ujar Retno.
LINDA HAIRANI