Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Christopher Pengemudi Maut Tetap Wajib Lapor

Editor

Grace gandhi

image-gnews
Sejumlah anggota kepolisian melihat motor yang ringsek akibat kecelakaan beruntun di jalan Arteri, Pondok Indah, Jakarta di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa 21 Januari 2015. Saat ini polisi tengah melakukan olah TKP tahap awal. M IQBAL ICHSAN/ TEMPO
Sejumlah anggota kepolisian melihat motor yang ringsek akibat kecelakaan beruntun di jalan Arteri, Pondok Indah, Jakarta di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa 21 Januari 2015. Saat ini polisi tengah melakukan olah TKP tahap awal. M IQBAL ICHSAN/ TEMPO
Iklan

TEMPO.CO , Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang eksepsi atas kasus kecelakaan lalu lintas di Arteri Pondok Indah yang dilakukan oleh tersangka Christopher Daniel Sjarief, 21 tahun.

Dalam persidangan kemarin, Christopher mendapatkan izin hakim untuk menjadi tahanan kota. Penasihat hukum Christopher, M Rizky Harianto, membenarkan telah terjadi perdamaian antara pihak keluarga terdakwa dengan keluarga korban.

"Surat jaminan orang tua juga sudah diberikan pada 20 April 2015 lalu," kata Rizky, Selasa, 5 Mei 2015.

Ia meyakini Christopher tetap akan melapor diri secara rutin kepada pihak pengadilan dan tetap mengikuti semua prosedur persidangan yang telah dijadwalkan. "Jadi tetap akan bersidang dan tetap ada larangan ke luar negeri," kata dia.

Rizky juga meyakinkan, kliennya tidak akan melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti. Rizky mengatakan selain melakukan perdamaian dengan keluarga para korban, keluarga terdakwa juga memberikan bantuan berupa santunan dan biaya perawatan bagi korban yang mengalami luka.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin menggelar sidang penundaan eksepsi atas kasus kecelakaan lalu lintas di Arteri Pondok Indah dengan terdakwa Christopher. Christopher tampak hadir dengan celana hitam dengan kemeja putih rapih berbalut rompi tahanan. Ia tidak berkomentar apapun atas penangguhan penahanan dirinya. Ia tampak didampingi oleh sang ibu dalam ruang sidang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sidang pembacaan eksepsi ditunda oleh hakim hingga Selasa, 19 Mei 2015 lantaran hakim akan cuti panjang. "Saya akan cuti cukup lama, jadi tanggal 19 nanti akan dibuka kembali untuk penuntut umum menyampaikan pendapatnya," kata Made Sutisna.

Christopher mulai menjalani persidangan sejak Selasa, 28 April 2015. Sebelumnya, Christopher diserahkan kepada pihak kejaksaan oleh Subdirektorat Pembinaan Penegakan Hukum, Direktorat Lalu Lintas pada Kamis, 16 April 2015.  Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2011 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Pasal 311 ayat 4 dan 5 tentang mengakibatkan luka berat dan meninggal dan Pasal 310. Dengan Ancaman hukuman 5 tahun.

Kecelakaan maut yang melibatkan Christopher terjadi di Jalan Arteri Pondok Indah, Kebayoran Lama pada Selasa, 20 Januari 2015. Saat itu mobil Mitsubishi Outlander B 1658 PJE, yang dikemudikan Christoper, menabrak sepeda motor Honda Beat B 3060 BSN, yang dikemudikan Arifin, 39 tahun. Setelah menabrak Arifin, Christoper tetap melaju kencang. Di dekat halte Transjakarta, dekat Markas Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat, Christoper kembali menabrak mobil Avanza B 1318 TPJ yang dikemudikan Rifki Ananta, 35 tahun.

Christoper kemudian menabrak mobil pick-up B 9852 AP yang dikemudikan Ade, 51 tahun, dan lima sepeda motor, yakni Vario B 3316 SPE, V Ixion B 3981 SON, Supra X B 6684 TON, Mega Pro B 4492 RO, dan Vario B 6535 AM. Dalam kejadian itu, empat orang pengemudi sepeda motor meninggal, yakni Mustopa, Mayudin Herman, Wisnu Anggoro, dan Batang Onang.

MAYA NAWANGWULAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Christopher 'Outlander Maut' Dihukum Percobaan, Apa Kata KY?  

28 Agustus 2015

Terdakwa pengendara `Outlander maut`, Christopher Daniel Sjarif digiring usai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, 5 Agustus 2015. M IQBAL ICHSAN/ TEMPO
Christopher 'Outlander Maut' Dihukum Percobaan, Apa Kata KY?  

Komisi Yudisial akan mempelajari putusan percobaan untuk Christopher, pengemudi Outlander yang terlibat tabrakan maut di Pondok Indah.


Christoper Dikenakan Pidana Bersyarat, Apa Artinya?

28 Agustus 2015

Infografis: Tabrakan Maut Pondok Indah. (Grafis: Unay Sunardi)
Christoper Dikenakan Pidana Bersyarat, Apa Artinya?

Pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia, Made Wierda, mengatakan hukuman pidana bersyarat kepada Christoper tidak tepat. Ini alasannya.


Kasus Tabrakan Pondok Indah, Jaksa Bakal Banding?

27 Agustus 2015

Christopher Daniel Sjarif saat ikuti sidang beragendakan tuntutan atas dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, 5 Agustus 2015. Christopher dituntut atas kasus kecelakaan di Jalan Sultan Iskandar Muda, Pondok Indah, yang menewaskan Empat orang pengendara. M IQBAL ICHSAN/ TEMPO
Kasus Tabrakan Pondok Indah, Jaksa Bakal Banding?

Christoper terbukti bersalah dalam kasus tabrakan maut di Pondok Indah. Namun ia tak menjalani hukuman, kecuali...


Tabrakan Maut Pondok Indah, Christopher Divonis 1,5 Tahun

27 Agustus 2015

Terdakwa pengendara `Outlander` maut,  Christopher Daniel Sjarif ikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, 5 Agustus 2015. M IQBAL ICHSAN/ TEMPO
Tabrakan Maut Pondok Indah, Christopher Divonis 1,5 Tahun

Hakim menjatuhkan pidana bersyarat dan denda Rp 10 juta.


Ekspresi Christopher Saat Dituntut 2,5 Tahun Penjara

5 Agustus 2015

Christopher Daniel Sjarif, pengemudi Mitsubushi Outlander yang terlibat tabrak lari di Pondok Indah. News.okezone.com/Syamsul
Ekspresi Christopher Saat Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Sidang tuntutan kasus tabrakan Outlander maut sempat tertunda karena Christopher stres.


Christopher, Pengemudi Outlander Maut Dituntut 2,5 Tahun Penjara

5 Agustus 2015

Christopher Daniel Syarif di Mapolres Jakarta Selatan. harianterbit.com
Christopher, Pengemudi Outlander Maut Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Christopher dianggap kooperatif selama persidangan.


Christopher Menderita Maag, Sidang Ditunda Pekan Depan  

30 Juli 2015

Infografis: Tabrakan Maut Pondok Indah. (Grafis: Unay Sunardi)
Christopher Menderita Maag, Sidang Ditunda Pekan Depan  

Insiden kecelakaan yang melibatkan Christopher ini dikenal sebagai peristiwa tabrakan maut Pondok Indah.


Pembacaan Tuntutan Christopher Diundur

28 Juli 2015

Christopher Daniel Sjarif, pengemudi Mitsubushi Outlander yang terlibat tabrak lari di Pondok Indah. News.okezone.com/Syamsul
Pembacaan Tuntutan Christopher Diundur

Persidangan Christopher dengan agenda pembacaan tuntutan diubah harinya menjadi Kamis, 30 Juli 2015.


Ini Kesaksian Ali tentang Kecelakaan Maut Pondok Indah

4 Juni 2015

Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan dibantu Diklantas Polda Metro Jaya melakukan rekonstruksi kecelakaan maut di Jalan Sultan Iskandar Muda, Pondok Indah, Jakarta, 22 Januari 2015. Petugas melakukan analisa kecepatan mobil Mitsubishi Outlander B 1658 PJE, yang dikendarai Christoper Daniel Syarif yang menyebabkan kecelakaan beruntun dan menewaskan 4 orang. Tempo/Aditia noviansyah
Ini Kesaksian Ali tentang Kecelakaan Maut Pondok Indah

Ali adalah rekan Christoper yang sempat ikut dalam mobil Mitsubishi Outlander putih. Saat bersama Christoper, Ali mengaku tak ada yang aneh.


Keberatan Ditolak, Sidang Tabrakan di Pondok Indah Jalan Terus

25 Mei 2015

Seorang anggota kepolisian memeriksa mobil yang ringsek akibat kecelakaan beruntun di jalan Arteri, Pondok Indah, Jakarta di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa 21 Januari 2015. Kecelakaan maut yang melibatkan tiga mobil dan enam motor tersebut memakan 4 korban jiwa. M IQBAL ICHSAN/ TEMPO
Keberatan Ditolak, Sidang Tabrakan di Pondok Indah Jalan Terus

Saksi dari jaksa masih misteri.