Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penerimaan Siswa Baru, Bekasi Pakai Lagi Jalur Lingkungan  

Editor

Zed abidien

image-gnews
TEMPO/Fully Syafi
TEMPO/Fully Syafi
Iklan

TEMPO.CO, Bekasi - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, kembali memberlakukan sistem penerimaan siswa baru (PSB) dari jalur lingkungan. Sistem tersebut pernah dilakukan selama tiga tahun, 2010-2012, tetapi dianggap gagal.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Rudi Sabarudin mengatakan, penerimaan sistem baru ini dinamakan proteksi lingkungan. Sistem tersebut akan diberlakukan setelah melakukan evaluasi terhadap PSB secara online seratus persen selama dua tahun, 2013 dan 2014.

"Dua tahun penerimaan siswa, banyak bangku yang kosong," kata Rudi, Selasa, 12 Mei 2015. Penyebabnya, menurut Rudi, calon siswa baru sudah mendaftar secara online tapi tak mendaftar ulang. Siswa itu memilih daftar ke sekolah swasta, karena alasan jarak ke sekolah negeri jauh dari rumah. Akibatnya bangku yang sudah terisi oleh siswa yang sudah mendaftar menjadi kosong, karena ditinggalkan.

Rudi menyebut tahun ajaran 2014/2015 jumlah kursi yang kosong mencapai 1.150. Jumlah itu bertambah dari tahun sebelumnya, yakni 600 kursi, yang tahun itu pertama kali diterapkan PSB online seratus persen.

"Contohnya di SMP Negeri 31 Bantar Gebang, ada dua kelas bangku kosong," kata Rudi. Sementara, banyak warga di sekitar tak bisa masuk ke sekolah tersebut. Dengan alasan itu, kata Rudi, pihaknya kembali memberlakukan sistem lingkungan. "Kuotanya hanya 10 persen," kata Rudi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ia mengatakan PSB dilakukan dengan dua tahap. Pertama 90 persen PSB online dengan kompetisi nilai ujian, berikutnya 10 persen PSB online melalui jalur lingkungan. Dia mengatakan, jalur lingkungan dibuka setelah pendaftaran ulang bagi calon siswa yang mendaftar sebelumnya. "Kalau ada bangku kosong di tahap pertama, bisa diisi jalur kedua," kata Rudi.

Karena itu menurut Rudi, kuota sepuluh persen yang ditetapkan di setiap sekolah negeri bisa bertambah. Misalnya, kuota jalur lingkungan hanya 10 orang, tapi karena ada bangku kosong lima, maka kuota jalur lingkungan menjadi 15 orang. "Kami menjamin tidak akan jebol, seperti tiga tahun lalu," kata Rudi.

ADI WARSONO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kementerian Agama Integrasikan PMB PTKIN dengan LPDP

20 Januari 2024

Tampilan layar SPAN-PTKIN 2022.(DOK. SPAN-PTKIN 2022)
Kementerian Agama Integrasikan PMB PTKIN dengan LPDP

Kementerian Agama mengintegrasikan PMB PTKIN dengan Beasiswa Indonesia bangkit (BIB) dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan atau LPDP.


Hasil SPMB PKN STAN Diumumkan, Berikut Cara Daftar Ulangnya

4 September 2023

Kampus Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN). Doc. KOMUNIKA ONLINE
Hasil SPMB PKN STAN Diumumkan, Berikut Cara Daftar Ulangnya

Bagi para peserta SPMB PKN STAN yang diterima harus melakukan daftar ulang.


Plt Wali Kota Bekasi yang Cabut Izin Stadion Acara Anies Mengaku Tak Teliti, PDIP Bantah Beri Instruksi

29 Juli 2023

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto meninjau dapur umum Badan Penanggulangan Bencana PDIP (Baguna) di kawasan Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, Sabtu, 24 Juni 2023.
Plt Wali Kota Bekasi yang Cabut Izin Stadion Acara Anies Mengaku Tak Teliti, PDIP Bantah Beri Instruksi

PDIP bantah beri instruksi Plt Wali Kota Bekasi untuk cabut izin Stadion acara Anies. Tri Adhianto juga mengaku bahwa dirinya tidak teliti.


Cabut Izin Pakai Stadion untuk Acara Anies, Plt Wali Kota Bekasi Mengaku tidak Teliti

29 Juli 2023

Pelaksana tugas Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono menerima gelar Kanjeng Raden Tumenggung Dr. Tri Adhianto Tjahyono Notonegoro dari Keraton Surakarta Hadiningrat di Ndalem Kayonan Keraton Surakarta, Jawa Tengah, Minggu 9 Januarai 2022. ANTARA/HO-Pemkot Bekasi
Cabut Izin Pakai Stadion untuk Acara Anies, Plt Wali Kota Bekasi Mengaku tidak Teliti

Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto membatalkan izin pemakaian Stadion Patriot untuk acara senam sehat yang dihadiri Anies Baswedan


Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Segera Menjalani Sidang Kasus Suap Rp 7,1 M

25 Mei 2022

Wali Kota Bekasi  periode 2013-2018 dan periode 2018-2022, Rahmat Effendi, menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 1 April 2022. Dalam pemeriksaan ini penyidik melakukan masa perpanjangan penahanan selama 30 hari terhadap tersangka Rahmat Effendi. TEMPO/Imam Sukamto'
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Segera Menjalani Sidang Kasus Suap Rp 7,1 M

KPK telah melimpahkan berkas perkara kasus suap Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.


KPK Telisik Dugaan Rahmat Effendi Pakai Duit ASN Bekasi untuk Investasi Pribadi

5 April 2022

Wali Kota Bekasi  periode 2013-2018 dan periode 2018-2022, Rahmat Effendi, menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 1 April 2022. Perpanjangan masa penahanan ini untuk kebutuhan pengumpulan alat bukti dan melengkapi berkas perkara dalam kasus tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi. TEMPO/Imam Sukamto'
KPK Telisik Dugaan Rahmat Effendi Pakai Duit ASN Bekasi untuk Investasi Pribadi

KPK menuding Rahmat Effendi mengumpulkan dana dari anak buahnya untuk berinvestasi.


Rahmat Effendi Ditangkap KPK, Halaman Kantor Pemkot Bekasi Banjir Karangan Bunga

10 Januari 2022

Pelaksana tugas Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono menerima gelar Kanjeng Raden Tumenggung Dr. Tri Adhianto Tjahyono Notonegoro dari Keraton Surakarta Hadiningrat di Ndalem Kayonan Keraton Surakarta, Jawa Tengah, Minggu 9 Januarai 2022. ANTARA/HO-Pemkot Bekasi
Rahmat Effendi Ditangkap KPK, Halaman Kantor Pemkot Bekasi Banjir Karangan Bunga

Karangan bunga berisi ucapan selamat kepada Tri Adhianto sebagai pelaksana tugas Wali Kota Bekasi setelah Rahmat Effendi dicokok KPK.


Bersama Rahmat Effendi, Ini Daftar 5 Pejabat Pemkot Bekasi Tersangka Kasus Suap

7 Januari 2022

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengenakan rompi tahanan KPK usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022).  KPK menahan Rahmat Effendi dan delapan orang lainnya usai ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintaha Kota Bekasi dengan barang bukti uang sebesar Rp3 miliar dan buku tabungan dengan saldo Rp2 miliar . ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc,
Bersama Rahmat Effendi, Ini Daftar 5 Pejabat Pemkot Bekasi Tersangka Kasus Suap

Bersama dengan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, KPK tetapkan 5 pejabat lain di Pemerintah Kota Bekasi sebagai tersangka kasus suap


Pemkot Bekasi-Waste4Change Resmikan Fasilitas Sampah dan Perahu Pembersih Sungai

15 November 2021

Pemerintah Kota Bekasi bersama Waste4Change meresmikan fasilitas pemilahan sampah dan perahu See Hamster pembersih sungai buatan Jerman di Kali Bekasi, Jawa Barat. (Waste4Change)
Pemkot Bekasi-Waste4Change Resmikan Fasilitas Sampah dan Perahu Pembersih Sungai

Pengadaan fasilitas perahu pembersih sungai See Hamster bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan sampah dari kali di Kota Bekasi.


Bekasi Beri Insentif Hapus Sanksi Pembayaran Pajak Daerah Mulai 1 September

6 September 2021

Pengunjung saat menbeli tiket penayangan film di bioskop KCM Jatiasih di Bekasi, Jawa Barat, Kamis, 5 November 2020 2020. Pemerintah Kota Bekasi mengizinkan pengelola bioskop untuk beroperasi dengan jumlah penonton dibatasi maksimal 50 persen dari total kapasitas. Pemkot Bekasi mewajibkan pembukaan bioskop tersebut harus menerapkan protokol kesehatan ketat. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Bekasi Beri Insentif Hapus Sanksi Pembayaran Pajak Daerah Mulai 1 September

Pemerintah kota Bekasi juga menghapus sanksi administrasi keterlambatan pembayaran pajak restoran, pajak hotel, pajak hiburan, dan pajak parkir.