TEMPO.CO, Bekasi - Kejaksaan Negeri Bekasi, Jawa Barat menyelidiki kasus dugaan korupsi jual beli tanah kuburan. Di atas lahan yang disidik telah berdiri ratusan rumah. Hal ini membuat pemilik rumah resah.
"Saya baru tahu kalau lahan di sini bermasalah," kata seorang warga Perumahan Bekasi Timur Regency, Chandra, 40 tahun, Rabu, 13 Mei 2015. Ia mengaku membeli rumah dengan luas tanah 100 meter sebesar Rp 285 juta pada 2013 lalu.
Ia mengaku khawatir jika status tanah tersebut terbukti merupakan aset milik Pemerintah Kota Bekasi. Ia mengaku bingung jika nantinya lahan itu disita Kejaksaan Negeri kemudian dikembalikan ke semula. "Terus bagaimana nanti kami. Pengembang harus bertanggungjawab," kata dia.
Kejaksaan Negeri Bekasi sudah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi jual beli tanah kuburan di Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Bantargebang. Tersangka antara lain, Nurtani (Camat Bantargebang) dan Sumyati (eks Lurah Sumurbatu), dan Gatot Sutejo (eks Kepala Seksi pada Bagian Kerjasama Investasi Kota Bekasi).
Kepala Seksi Inteljen, Kejaksaan Negeri Bekasi, Ade Hermawan mengatakan, pihaknya menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga tersangka pada pekan ini. Menurut dia, penahanan terhadap tersangka tergantung penyidik yang melakukan pemeriksaan. "Penyidik yang akan menentukan," kata Ade.
Menurut Ade, penyidik sudah memeriksa 30 saksi atas kasus tersebut. Mereka adalah 20 orang saksi dari kalangan pengembang, dan 10 orang dari lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Hasil pemeriksaan itu menguatkan untuk menetapkan tiga orang menjadi tersangka.
Tersangka diduga menjual lahan kuburan di Kelurahan Sumurbatu Kecamatan Bantergebang pada tahun 2012 lalu. Lahan TPU itu merupakan kewajiban pengembang perumahan yang harus menyerahkan dua persen dari lahan perumahan yang dbebaskan sebanyak 55 hektar.
Hal itu sesuai Peraturan Daerah Kota Bekasi nomor 16 tahun 2011 tentang prasarana, sarana, dan utilitas (PSU), dan diatur dalam Peraturan Wali Kota nomor 71 tahun 2013. Dimana setiap pengembang perumahan, wajib menyerahkan dua persen dari lahan yang dibebaskan sebagai TPU kepada Pemkot Bekasi.
"Modusnya lahan itu seakan-akan ditukar guling," kata Ade. Pahadal, itu hanya akan-akalan tiga tersangka, meskipun mengetahui bahwa tanah yang dijual itu adalah lahan pemakaman umum yang merupakan aset Pemerintah Kota Bekasi. Adapun lahan kuburan yang dijual tersangka, kini telah berdiri ratusan rumah Perumahan Bekasi Timur Regency.
Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Kota Bekasi, Yayan Yuliana mengakui, bahwa lahan itu merupakan aset pemerintah, pihak pengembang telah menyerahkan Surat Pelepasan hak (SPH) pemerintah pada tahun 2005.
ADI WARSONO