Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kejiwaan Orang Tua Penelantar Anak Diperiksa

Editor

Grace gandhi

image-gnews
Sejumlah anak-anak berpartisipasi dalam Aksi Gerakan Memutus Kekerasan Terhadap Anak di Bundaran HI Jakarta, 14 Desember 2014. Kejahatan tak senonoh terhadap anak terus meningkat dari tahun 2010. TEMPO/Dasril Roszandi
Sejumlah anak-anak berpartisipasi dalam Aksi Gerakan Memutus Kekerasan Terhadap Anak di Bundaran HI Jakarta, 14 Desember 2014. Kejahatan tak senonoh terhadap anak terus meningkat dari tahun 2010. TEMPO/Dasril Roszandi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Erlinda mengatakan orang tua yang diduga menelantarkan anak mereka di perumahan Citra Gran Cibubur akan menjalan pemeriksaan kejiwaan. 

"Akan ada tes kejiwaan buat orang tua dan tes psikologis untuk anak-anak," kata Erlinda di Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya, Jumat, 15 Mei 2015. 

Erlinda mengatakan orang tua mempunyai hak dan tanggung jawab memberikan perlindungan, sandang, pangan, dan papan kepada anak mereka. Orang tua juga bertanggung jawab memberikan hak dasar lain, seperti pendidikan, dan menerapkan pola asuh atau pola didik yang benar sesuai dengan etika, moral, dan nilai agama.

Menurut dia, orang tua pelaku penelantaran anak dapat terjerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Orang tua itu terancam pasal 76, pasal 77 juncto Pasal 77c dan pasal 77b, serta pasal 80 undang-undang tersebut. Keduanya juga bisa dijerat dengan Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kedua orang tua itu terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun minimal 5 tahun. "Kalau unsur-unsur pelanggaran terpenuhi, hukuman dapat ditambah sepertiganya bila terbukti yang melakukan orang tua kandung atau wali atau pendidiknya," kata Erlinda.

Erlinda mengatakan kasus penelantaran seperti ini sangat tidak baik bagi kondisi anak-anak. "Karena itu, kita kondisikan bagaimana agar membuat anak-anak nyaman," ujarnya.

MAYA NAWANGWULAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pelaku Kekerasan Anak Biasanya Punya Gangguan Mental

18 hari lalu

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Pelaku Kekerasan Anak Biasanya Punya Gangguan Mental

Psikolog menyebut para pelaku kekerasan anak cenderung memiliki gangguan kesehatan mental dan biasanya orang terdekat.


Komnas PA: Kasus Kekerasan Anak Meningkat 30 Persen Tahun ini, Terbanyak Terjadi di Keluarga dan Sekolah

29 Desember 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Komnas PA: Kasus Kekerasan Anak Meningkat 30 Persen Tahun ini, Terbanyak Terjadi di Keluarga dan Sekolah

Kasus kekerasan terhadap anak terbanyak tahun ini adalah kekerasan seksual


Viral Kasus KDRT Dialami Dokter Qory, Begini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku KDRT

18 November 2023

Konferensi pers di Markas Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, menghadirkan tersangka pelaku KDRT, Jumat 17 November 2023. Kasus ini terungkap setelah viral di media sosial seorang suami mencari istri, Dokter Qory, yang pergi meninggalkan rumah. Dok. Polres Bogor
Viral Kasus KDRT Dialami Dokter Qory, Begini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku KDRT

Belakangan ramai di media sosial kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami dokter Qory. Apa hukuman bagi pelaku KDRT?


Deddy Mizwar dan Nenek Ariel Tatum Pemeran Film Arie Hanggara, Kisah Tragis Bocah 7 Tahun

10 November 2023

Arie Hanggara. youtube.com
Deddy Mizwar dan Nenek Ariel Tatum Pemeran Film Arie Hanggara, Kisah Tragis Bocah 7 Tahun

Kematian anak berusia 7 tahun karena disiksa orang tuanya diangkat ke layar lebar. Film Arie Hanggara dibintangi Deddy Mizwar dan nenek Ariel Tatum.


Dokter di Makassar Jadi Tersangka Usai Aniaya Balita, Berikut Pasal-Pasal Kekerasan Terhadap Anak

4 Agustus 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Dokter di Makassar Jadi Tersangka Usai Aniaya Balita, Berikut Pasal-Pasal Kekerasan Terhadap Anak

Seorang dokter di Makassar ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak. Pahami pasal-pasal kekerasan terhadap anak.


Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Dapat Pendampingan Psikologi dan Hukum

7 Februari 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. youtube.com
Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Dapat Pendampingan Psikologi dan Hukum

Pemerintah Kota Depok akan memberikan pendampingan psikologis dan hukum karena anak yang disiram air panas oleh ibunya sendiri itu trauma.


Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Alami Luka Bakar Grade 2

7 Februari 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Alami Luka Bakar Grade 2

Peristiwa KDRT yang dialaminya itu diduga membuat korban, warga Cipayung Depok, trauma.


Berikut Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh saat Anak Menjadi Korban Bullying

20 November 2022

Ilustrasi Persekusi / Bullying. shutterstock.com
Berikut Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh saat Anak Menjadi Korban Bullying

Saat anak menjadi korban bullying, orang tua dapat melaporkan pelaku ke Komnas HAM dan polisi dengan membawa bukti dari peristiwa tersebut.


Kekerasan terhadap Anak Marak, Perhimpunan Perempuan: Seharusnya Aman dan Nyaman

8 Agustus 2022

Ancaman Kekerasan Seksual terhadap Anak
Kekerasan terhadap Anak Marak, Perhimpunan Perempuan: Seharusnya Aman dan Nyaman

Perhimpunan Perempuan Lintas Profesi Indonesia (PPLIPI) mengedukasi warga DKI Jakarta untuk mencegah kekerasan terhadap anak dengan segala bentuknya.


Tangerang dan Depok Raih Predikat Kota Layak Anak Kategori Nindya

24 Juli 2022

Kementerian PPPA Beri Penghargaan 126 Kabupaten/Kota Layak Anak
Tangerang dan Depok Raih Predikat Kota Layak Anak Kategori Nindya

Ada beberapa poin penting yang menyebabkan Kota Tangerang meraih predikat Kota Layak Anak 2022.