TEMPO.CO, Jakarta – Kasus penelantaran anak oleh orang tuanya sendiri yang mencuat akhir-akhir ini menghebohkan masyarakat. Kepolisian dan pihak terkait pun bertindak dengan menyeret pasangan Utomo Purnomo dan Nurindra Sari ke Kepolisian Daerah Metro Jaya dan menyelamatkan anak-anak mereka.
Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri, mengatakan kasus ini harus ditangani dengan memprioritaskan kepentingan anak. "Sebaiknya kasus ini ditangani dengan restorative justice," ujar Reza, Jumat, 15 Mei 2015.
Reza menjelaskan, penanganan kasus ini sebaiknya menggunakan pendekatan yang lebih menitikberatkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya. Mengingat antara pelaku dan korban memiliki tali ikatan darah sebagai orang tua dan anak-anak kandung.
"Pelaku harusnya dihukum dengan kewajiban menjalani edukasi sebagai orang tua yang efektif," ujar Reza. Artinya, anak-anak itu dikembalikan kepada orang tua. Namun, ucap dia, negara perlu ikut serta melakukan pengawasan terhadap proses edukasi tersebut. "Jika abai, mereka bisa dikenakan penjara 5 tahun dan denda 100 juta," tuturnya.
Menurut Reza, memenjarakan orang tua akan makin merusak keluarga itu. Intinya, penanganan kasus ini harus memiliki tujuan untuk mengutuhkan kembali keluarga yang mungkin sedang bermasalah ini. Semua pihak harus mendukung terekonstruksinya keluarga itu.
Seperti diberitakan, Utomo Purnomo dan Nurindria Sari diketahui menelantarkan seorang anaknya bernama D, 8 tahun. Anak itu tak diizinkan masuk ke rumah hingga hampir satu minggu. Para tetangga yang merasa khawatir pun berupaya memberi bantuan hingga informasi penelantaran ini sampai ke kepolisian dan media.
Ternyata, setelah didatangi di rumah mereka di Perumahan Citra Grand Cibubur Cluster Nusa Dua Blok E, Bekasi, orang tua itu tak bersedia menemui polisi. Akhirnya, polisi yang datang bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI) dan Kementerian Sosial memaksa masuk. Utomo dan Nurindria pun dibawa ke kantor polisi.
Sedangkan D bersama saudara-saudaranya, yaitu L, 10 tahun, C (10), A (5), dan Dn (4), diamankan oleh KPAI.
NINIS CHAIRUNNISA