TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Humas Kepolisian Republik Indonesia Inspektur Jenderal Anton Charlian mengatakan status Utomo Pernomo dan Nurindra Sari, orang tua pelaku penelantaran anak di perumahan Citra Gran Cibubur, masih berstatus sebagai terlapor.
"Belum tersangka," kata Anton ketika mengunjungi Rumah Aman SOS Children's Village Jakarta Karya Bhakti RIA Pembangunan, Cibubur, Jakarta Timur, Sabtu, 16 Mei 2015.
Kelima anak Utomo dan Nurindra sejak Kamis, 14 Mei 2015, diamankan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia.
Anton mengatakan kepolisian masih mendalami keterangan kedua orang tua pelaku penelantaran tersebut baik dalam kasus penelantaran maupun penggunaan narkoba. Namun diduga kuat kedua orang tua tersebut menggunakan narkoba. "Yang pasti, di dalam rumah, dalam penggerebekan, ditemukan satu paket kecil sabu," kata Anton.
Menurut Anton, jika terbukti positif menggunakan narkoba, kedua orang tua tersebut berhak menerima rehabilitasi oleh negara.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polri Komisaris Besar Heru Pranoto menambahkan, kepolisian membutuhkan waktu 3 x 24 jam untuk menentukan status tersangka kepada kedua orang tua itu dalam kasus penggunaan narkoba.
Menurut Heru, Direktorat Narkoba membutuhkan hasil pemeriksaan darah dan tes urine kedua orang tua tersebut untuk menetapkan status mereka.
Namun, dalam kasus penelantaran anak, kepolisian tidak dapat menyimpulkan secara terburu-buru. "Kami masih menunggu hasil pemeriksaan dari psikolog dan keterangan dari saksi apakah benar ada kekerasan dan apakah benar ada gangguan jiwa pada orang tua," katanya.
MAYA NAWANGWULAN