TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Erlinda mengatakan anak-anak pasangan Utomo Perbowo dan Nurindria Sari berbeda pendapat ihwal dugaan penelantaran terhadap mereka.
D, 8 tahun, putra nomor tiga pasangan Utomo dan Nurindria yang dilarang masuk ke dalam rumah selama beberapa bulan, mengatakan kepada tim KPAI bahwa dia menerima perlakuan buruk selama bertahun-tahun.
"Perlakuan kasar terjadi dalam bentuk bentakan, pukulan, dan larangan memasuki rumah," kata Erlinda di Rumah Aman SOS Children's Village Jakarta Karya Bhakti RIA Pembangunan, Cibubur, Jakarta Timur, Sabtu, 16 Mei 2015.
Sedangkan, menurut Erlinda, empat anak perempuan pasangan Utomo dan Nurindria mengaku kehidupan mereka baik-baik saja dan tidak menganggap perbuatan orang tuanya sebagai perlakuan kasar. "Itu bagian dari pendidikan, begitu kalau sang kakak," ujar Erlinda.
Jawaban bahwa perlakuan seperti itu adalah bagian dari pendidikan disampaikan dua putri kembar Utomo. "Sedangkan D tidak menerima kondisi itu. 'Saya bukan anak nakal'," kata Erlinda menirukan ucapan D. "Artinya, ada pemberontakan."
Erlinda melanjutkan, anak-anak korban penelantaran orang tua kandung ini sebenarnya memiliki pengetahuan agama. Namun pengetahuan itu sebatas omongan orang tua tanpa implementasi konkret dalam kehidupan sehari-hari. "Jadi, lip service saja, tidak aplikatif."
Saat ini, polisi sedang menelisik kasus dugaan penelantaran anak yang terjadi di Perumahan Citra Gran Cibubur. Saat menggeledah rumah tersebut, polisi menemukan narkoba. Penyidik masih memeriksa sampel urine Utomo dan Nurindria.
MAYA NAWANGWULAN