TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Erlinda mengatakan pihaknya memang akan melakukan upaya pemidanaan kepada pasangan suami-istri pelaku penelantaran lima anak di Cibubur, Bekasi, Jawa Barat, dengan melakukan pelaporan ke kepolisian. Ranah pidana memang dilakukan untuk memberikan efek jera kepada mereka.
"Supaya mereka berpikir dua kali untuk melakukan tindakan semacam ini," kata Erlinda di Rumah Aman SOS Children's Village Jakarta Karya Bhakti RIA Pembangunan, Cibubur, Jakarta Timur, Sabtu, 16 Mei 2015.
Meski akan melakukan upaya pidana, KPAI tidak ingin sanksi ini berakibat buruk bagi anak-anak mereka. "Kami tidak ingin pidana ini berakibat akhirnya menjadi dendam antara ayah, ibu, dan anak-anak," ujarnya.
Erlinda mengatakan KPAI tidak menginginkan anak-anak itu nanti tumbuh dewasa dengan pikiran bahwa orang tua mereka merupakan orang berperilaku jahat. "Jangan sampai juga orang tua berpikir gara-gara punya anak semacam ini saya dipenjara," tuturnya.
Ia mengatakan KPAI ingin upaya perbaikan kondisi keluarga ini dilakukan dengan sentuhan-sentuhan kemanusiaan. "Di sini kami sangat berhati-hati," ucap Erlinda.
MAYA NAWANGWULAN