TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama hari ini melantik 649 pejabat eselon III dan IV di halaman Balai Kota. Pelantikan dilakukan menyusul adanya hasil evaluasi tiga bulan dari pejabat eselon II dari semua satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Jakarta.
"Ada tujuh alasan yang membuat kami memutuskan untuk melakukan pemindahan jabatan," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Agus Suradika, saat ditemui usai pelantikan di halaman Balai Kota, Senin, 18 Mei 2015.
Alasan pertama, masalah internal pejabat yang memutuskan untuk mengundurkan diri dari jabatan. Hal ini menjadi pertimbangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengganti posisi salah satu pejabat eselon.
Agus mengatakan jika pengunduran diri diajukan dari jauh-jauh hari, Pemprov masih akan membina pejabat tersebut. Namun jika dia tetap ingin mengundurkan diri, maka Pemprov akan menggantikannya dengan orang lain.
Alasan kedua, pejabat tersebut mengeluh sakit yang mengakibatkan dia tak bisa melaksanakan tugasnya dengan optimal. Alasan ketiga, ada masalah moral yang berkaitan dengan pejabat tersebut. Misalnya, masalah KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) atau istri yang protes terhadap pekerjaan suaminya.
Alasan keempat, pejabat tersebut terbukti berlaku curang melalui pemeriksaan inspektorat. Misalnya, ada pejabat yang bermain-main dengan uang. Bentuknya bermacam-macam, seperti sogok, suap, atau upeti. Alasan kelima, pejabat yang diturunkan jabatannya adalah mereka yang tidak disiplin, terutama urusan kehadiran di kantor. Ada pejabat yang sudah tak lama hadir di kantor, lalu diperiksa.
Alasan keenam, pejabat diganti karena bermain-main dengan proyek di SKPD-nya. Agus mengatakan penggelembungan dana pengadaan menjadi satu poin penting keputusan untuk menurunkan jabatan. Alasan terakhir, kurangnya partisipasi pejabat dalam kegiatan kerja bakti. Misalnya, ada camat, lurah, atau pejabat lainnya yang sering alpa saat bersih-bersih saluran air.
Terkait pejabat yang terlibat dalam kasus hukum, Agus mengatakan tergantung statusnya di kepolisian. Jika dia sudah ditetapkan sebagai tersangka, dia masih bisa menjalankan tugas asal status itu tak mengganggunya. Namun jika dia sudah ditahan oleh polisi, status PNS-nya akan dicopot sementara waktu.
Pemprov juga akan memberhentikan pejabat sementara waktu jika kedapatan positif menggunakan narkoba. Nantinya, tes urin akan diadakan secara reguler bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional. "Kami akan kejar PNS yang mengkonsumsi narkoba sampai dapat," kata Agus.
YOLANDA RYAN ARMINDYA