TEMPO.CO, Bekasi - Baru sehari menikah, SM, 24 tahun, melaporkan suaminya ke polisi. Musababnya, SM merasa ditipu karena suaminya mengaku sebagai anggota polisi, padahal hanya karyawan swasta biasa.
Kepala Kepolisian Sektor Bekasi Utara, Kota Bekasi, Ajun Komisaris Mugiyono, mengatakan, tersangka Heri Prasetyo, 41 tahun, ditangkap di kediaman istrinya yang baru saja dia nikahi di Kampung Kaliabang Nangka, Kelurahan Perwira, Kecamatan Bekasi Utara, pada Minggu, 17 Mei 2015, pukul 16.30.
"Nikahnya sehari sebelum ditangkap," kata Mugi, Senin, 18 Mei 2015.
Mugi menceritakan, SM jatuh hati kepada Heri setelah berkenalan pada Agustus 2014. Pria asal Tanjung Priuk, Jakarta Utara, itu memperkenalkan diri sebagai seorang perwira polisi berpangkat komisaris.
"Dia mengaku dinas di Detasemen Khusus 88 Antiteror," kata Mugi. Pengakuan Heri membuat gadis 24 tahun itu jatuh hati. Berkenalan selama sembilan bulan, hubungan keduanya dilanjutkan ke jenjang pernikahan. Keduanya melangsungkan akad nikah pada Sabtu, 16 Mei 2015, pekan lalu di kediaman mempelai wanita.
Yang bikin aneh, saat itu, mempelai pria tak bisa memberi mas kawin. "Pernikahannya dicatatkan di Kantor Urusan Agama, Bekasi Utara," kata dia. Seusai akad nikah, keduanya tak mengadakan pesta. Perayaan pernikahan hanya dihadiri oleh kerabat dari mempelai wanita. Lantaran tak ada mas kawin, keluarga SM terheran-heran, baru sehari nikah, Heri langsung dicurigai.
Akhirnya, pada Minggu sore, 17 Mei 2015, Heri mengaku kalau dirinya bukan seorang anggota polisi. Heri mengaku seorang karyawan swasta. Pria itu pun langsung dilaporkan ke polisi pada hari itu juga dan ditangkap. "Tersangka sudah kami ditahan," kata Mugi.
ADI WARSONO