TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor) Mabes Polri menyita 49 uninterruptible power supply (UPS) di 49 sekolah di Jakarta Pusat dan Jakarta Barat. Penyitaan dilakukan terkait dengan kasus korupsi pengadaan perangkat penyimpan daya listrik tersebut yang melibatkan Alex Usman dan Zainal Soleman.
"Sekolah saya UPS-nya disegel kemarin sore pukul 16.00," kata Kepala Sekolah SMA Negeri 25 Jakarta Pusat Rachmat Syukur kepada Tempo, Selasa, 19 Mei 2015
Rachmat menuturkan ada tiga orang penyidik yang datang ke sekolahnya saat itu. Ketiga penyidik tersebut membawa dua surat, surat penyitaan dan surat titip rawat. Setelah itu, ketiga penyidik berjalan menuju ruang tempat UPS berada.
Ia mengatakan penyitaan UPS tidak dalam arti membawa tiga partisi sebesar lemari tersebut ke Mabes Polri. "Penyidik menyegel semua komponen UPS dengan semacam stiker," kata dia. Selain itu, tidak ada garis polisi yang dipasang di depan ruangan.
Rachmat mengatakan saat itu penyidik menjelaskan penyitaan dilakukan dengan cara demikian sebab tidak mungkin bagi penyidik mengangkut ketiga partisi tersebut. Konsekuensi penyegelan, kata dia, tidak ada satu pun yang berhak masuk, melihat apalagi menyentuh UPS tanpa izin dari penyidik. Jika ingin mengakses, sekolah harus meminta izin penyidik terlebih dahulu.
Penyegelan bukan berarti UPS tak dapat digunakan oleh sekolah ketika dibutuhkan, misalnya saat terjadi pemadaman listrik di tengah aktivitas belajar-mengajar. "Itulah fungsinya titip-rawat, UPS dapat digunakan untuk kepentingan pendidikan dengan berbagai syarat," kata dia. Jika terjadi kerusakan maka sekolah yang bertanggung jawab tetapi sang teknisi harus mendapat izin terlebih dahulu. "Intinya selalu koordinasi saja," kata dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Arie Budiman mengatakan belum mendapat informasi dan laporan ihwal penyegelan atau penyitaan UPS di 49 sekolah ini. Hingga berita ini ditulis belum ada tanggapan dari Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Anton Charliyan.
DINI PRAMITA