TEMPO.CO, Jakarta -- Kepala Unit II Reserse Remaja Anak dan Wanita Ajun Komisaris Mumuh Saepuloh mengatakan kepolisian masih belum menetapkan status kedua kedua orang tua pelaku penelantaran anak di Citra Gran Cibubur, Bekasi.
Mumuh mengatakan kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan lengkap tim psikolog dan psikiater anak terkait kemungkinan adanya kekerasan secara psikis pada lima anak korban penelantaran.
"Besok (hari ini) kan masih akan dilakukan observasi saat anak dan orang tua dipertemukan," kata Mumuh ketika dihubungi, Kamis, 21 Mei 2015.
Pada Jumat, 22 Mei 2015, menurut Mumuh, kepolisian akan mempertemukan Utomo Permono dan Nurindria Sari dengan lima anaknya.
Pertemuan dilakukan untuk mengetahui kemungkinan adanya kekerasan secara psikis yang diderita anak tersebut. Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Heru Pranoto mengatakan pertemuan itu merupakan bagian dari pemeriksaan dokter dalam pengembangan kasus.
Para psikolog dan psikiater ingin mencari tahu kemungkinan gangguan psikis yang dialami orang tua dan anak-anak tersebut. "Teknisnya bisa berupa observasi, tapi nanti semua dokter yang menangani," kata dia.
Nantinya tim ahli bakal melihat secara langsung respon lima anak ini saat bertemu dengan kedua orang tuanya. Hasil pertemuan tersebut juga akan dijadikan bukti pelengkap terkait dugaan penelantaran dan kekerasan. Pertemuan itu merupakan tahap lanjutan setelah pemeriksaan kejiwaan yang dilakukan terhadap Utomo dan Nurindria.
Saat ini polisi masih menunggu hasil visum Rumah Sakit Polri yang bakal dijadikan barang bukti untuk menjerat Utomo dan Nurindria dalam kasus dugaan penelantaran anak dan kekerasan dalam rumah tangga. "Kira-kira pekan depan hasilnya keluar," kata dia.
Kepala Subdirektorat Remaja Anak dan Wanita Polda Ajun Komisaris Besar Didi Hayamansyah mengatakan polisi sudah memeriksa 12 saksi dalam kasus ini. Polisi membedakan dugaan kasus penelataran dan kekerasan dalam rumah tangga dengan penyalahgunaan narkoba oleh Utomo dan Nurindria.
Keduanya terancam hukuman penjara lima tahun jika dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Mereka bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. "Tapi kalau dinyatakan mengalami gangguan jiwa bisa saja majelis hakim di persidangan bakal memvonis bebas atau dikirim ke rumah sakit jiwa," kata dia.
Utomo dan Nurindria dibawa ke Polda Metro Jaya pada Jumat, 15 Mei 2015 karena diduga menelantarkan anaknya. Polisi bersama KPAI dan Kementerian Sosial pun menggerebek rumah keduanya lantaran dianggap tidak kooperatif. Kelima anak pasangan itu kini juga sudah ditangani oleh Subdirektorat Remaja Anak dan Wanita Polda bersama komisioner KPAI.
MAYA NAWANGWULAN