TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Victor Simanjuntak mengatakan kebijakan penjualan kondensat berada di tangan Kepala BP Migas. Artinya, Raden Priyono, yang saat itu menjadi Kepala BP Migas, bertanggung jawab penuh atas penunjukkan langsung PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI) sebagai mitra pembelian kondensat bagian negara.
"Dia (Raden Priyono) pembuat kebijakan. Yang menunjuk langsung juga Kepala BP Migas. Kewenangannya apa, harus dilihat di situ," kata Victor di markasnya, Jumat, 22 Mei 2015.
Sebelumnya, Raden menegaskan ia hanya menjalankan perintah atasan dan pemerintah untuk pembelian kondensat. Dia pun mengakui sudah ada aturan baku untuk menunjuk TPPI. Saat ditanya apakah ada prosedur yang dilanggar, ia tak menjawab secara gamblang. "Segala tindakan kami hanya mengikuti kebijakan pemerintah, kebijakan negara," ujarnya.
Oleh sebab itu, Bareskrim telah menetapkan Raden Priyono sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang. Meski sudah berstatus tersangka, Raden Priyono diperiksa sebagai saksi pada Rabu, 20 Mei lalu. Namun, Victor menolak menjawab Raden Priyono diperiksa sebagai saksi atas tersangka siapa.
Selain Raden, Bareskrim juga menetapkan bekas Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono dan salah satu pendiri TPPI Honggo Wendratmo juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga menyalahgunakan wewenang dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
Kasus ini bermula saat SKK Migas menunjuk TPPI sebagai mitra pembelian kondesat bagian negara pada 2009. Proses tersebut menyalahi ketentuan aturan keputusan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara. Putusan BP Migas No KTPS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara. Kerugian negara yang ditimbulkan sekitar US$ 156 juta atau sekitar Rp 2 triliun.
DEWI SUCI RAHAYU