TEMPO.CO, Jakarta - Badan Narkotika Nasional menangkap pengedar narkoba yang beroperasi di lembaga pemasyarakatan dan lima pemakai narkoba. Penangkapan itu terjadi di dua daerah, yaitu Jakarta dan Bandung, dengan barang bukti 16,3 kilogram sabu serta 778 butir Inex.
Deputi Bidang Pemberantasan BNN Inspektur Jenderal Dedi Fauzi Elhakim mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi pelemparan benda diduga narkoba dari luar LP Banceuy, Bandung.
"Sipirnya ternyata pengedar narkoba," ucap Dedi di kantornya, Jumat, 22 Mei 2015. Dedi menuturkan sipir polisi khusus di LP Banceuy itu bernama Dedi Romadi.
Direktur Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan BNN Sugiyo berujar, saat menggeledah tempat tinggal Romadi di asrama sipir LP Banceuy, petugas menemukan 16 gram sabu, 778 butir Inex di dalam sepuluh bungkus plastik, alat isap, dan timbangan.
Petunjuk di tempat tinggal Romadi menggiring petugas BNN menggeledah sebuah kamar kos di Jalan Ibrahim Adjie Nomor 416, Kiara Condong, Bandung. Saat tiba di kosan, petugas BNN menemukan 2,7 gram sabu dan menangkap lima orang, yaitu Hendra Agustina, Anto Santosa, Mochammad Rafi, Anggi Wahyuni Pratiwi, dan Winda Rahmawati.
Romadi membantah pernyataan penyidik BNN yang menyebutnya sebagai kurir narkoba. "Saya tahu di Banceuy banyak beredar narkoba, dan saya mengumpulkan narkoba itu untuk membongkar," katanya. "Saya yakin petugas di sana juga tahu."
Winda Rahmawati, yang ditangkap di kosan, merasa dijebak. "Saat itu kosan sedang mati lampu. Dan kami memang mengkonsumsi narkoba," ucapnya. "Tapi kami tidak tahu barang sebanyak 16,3 kilogram itu."
Menurut Dedi, penyidik akan mendalami pengakuan tersangka. Sebab, petugas belum menemukan penyuplai semua sabu itu. "Masih tahap pemeriksaan," tuturnya.
HUSSEIN ABRI YUSUF