TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Khusus Badan Reserse Kriminal Yazid Fanani mengatakan saat ini Bareskrim belum dapat menyimpulkan bahwa beras tersebut mengandung plastik. Namun, jika beras tersebut terbukti mengandung plastik, produsen dan pengedar dapat dikenai beberapa peraturan, seperti Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
"Apabila benar bahwa ini dibuktikan secara laboratorium tidak layak konsumsi, maka bisa kita kenakan pasal-pasal pidana, dan ancamannya bisa lebih dari 5 tahun penjara," ucapnya di Kementerian Perdagangan, Jumat, 22 Mei 2015.
Baca Juga:
Bareskrim, ujar dia, masih melakukan pendalaman untuk menguji beras tersebut mengandung plastik atau tidak. Adapun terkait dengan asal-muasalnya, beras tersebut diperkirakan dari Bekasi dan sekitarnya lokal. "Artinya, daerah-daerah sekitar Bekasi, dan Ini perlu pendalaman lebih lanjut," tuturnya.
Menteri Perdagangan Rachmat Gobel masih menelusuri beras plastik ini impor, selundupan, atau beras lokal. Dia beralasan masih banyak beras oplosan di dalam negeri. Gobel mengaku sedang mempelajari beras plastik ini impor ilegal atau diproduksi dalam negeri.
"Jadi ini harus kita telusuri bersama-sama. Jadi jelas, selama ini, Kementerian Perdagangan tidak pernah keluarkan izin impor, apalagi dari Cina," katanya.
ALI HIDAYAT