TEMPO.CO , Jakarta: Pengamat Psikologi Forensik dari Universitas Gajah Mada, Reza Indragiri Amriel mengatakan gangguan jiwa tidak serta merta melepaskan seseorang dari hukuman pemidanaan. Ia mengatakan proses pidana yang terjadi pada pasangan orang tua Utomo Permono dan Nurindria Sari tidak akan lepas meskipun keduanya dinyatakan mengalami gangguan kejiwaan.
"Memang kalau merujuk pada Pasal 44 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, seseorang yang dianggap tidak waras bisa terbebas dari pemidanaan," kata Reza ketika dihubungi, Jumat, 22 Mei 2015. Namun meski dapat lepas dari pemidanaan tetapi tetap harus dicari tahu lebih dulu oleh para ahli apakah ketidakwarasan seseorang tersebut diakibatkan oleh faktor bawaan atau buatan.
Reza menjelaskan, seseorang dapat memiliki gangguan jiwa karena murni kondisi psikoligis atau disebabkan oleh penggunaan obat-obat tertentu. Ia mencontohkan penyakit skizofrenia bisa terjadi akibat gangguan psikologis seseorang. Namun penyakit tersebut juga dapat timbul akibat penggunaan obat-obatan yang mengganggu atau merusak fungsi otak manusia.
Oleh karena itu, kata Reza, jika seseorang dinyatakan mengalami gangguan kejiwaan akibat penyalahgunaan obat, orang tersebut berhak menjalankan rehabilitasi untuk mengembalikannya kepada kondisi normal. Setelah proses rehabilitasi untuk memulihkan kondisinya menjadi normal berjalan, maka proses pidana tetap dapat dilanjutkan.
"Jadi betapa pun teman-teman profesional memvonis seseorang mempunyai gangguan jiwa sekalipun maka tetap harus diketahui terlebih dulu penyebab gangguan jiwa tersebut."
Ia mengatakan proses rehabilitasi terhadap penyalahgunaan narkoba oleh pasangan orang tua tersebut tidak melepaskan kedua orang itu dari pertanggung jawaban atas tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga maupun pada kasus penelantaran anak.
Menurutnya tiga hal yang perlu dilakukan oleh tim ahli kejiwaan terhadap pasangan orang tua tersebut adalah, pertama, menentukan apakah gangguan jiwa yang terjadi termasuk kategori yang menghilangkan pertanggung jawaban secara pidana atau tidak.
Kedua, jika temuan tersebut bukan gangguan jiwa yang menghilangkan pertanggung jawaban pidana, maka harus dipastikan gangguan tersebut disebabkan faktor psikologis atau obat-obatan.
Ketiga, jika dalam pemeriksaan didapati gangguan jiwa terjadi akibat penggunaan obat, maka para orang tua tersebut dapat melakukan rehab untuk mengembalikan kondisi normalnya. "Tapi proses hukum tetap dijalankan. Rehabilitasi tidak hilangkan pemidanaan."
MAYA NAWANGWULAN