Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Christopher Menghindari Sorotan Kamera di Persidangan

image-gnews
Infografis: Tabrakan Maut Pondok Indah. (Grafis: Unay Sunardi)
Infografis: Tabrakan Maut Pondok Indah. (Grafis: Unay Sunardi)
Iklan

TEMPO.COJakarta - Terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas di Arteri Pondok Indah, Christopher Daniel Sjarief, 21 tahun, hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 25 Mei 2015. Persidangan dengan agenda putusan sela sedianya dimulai pukul 09.00 WIB, Namun, hingga pukul 11.30 WIB, persidangan belum dimulai.

Christopher terlihat hadir dengan menggunakan kemeja putih dipadu dengan celana bahan hitam dan sepatu berbahan kanvas berwarna abu-abu garis hitam. Christopher, yang berdiri di depan ruang sidang enam, sempat berusaha menghindar ketika para pewarta foto menghampiri untuk mengabadikan wajahnya. Dia berusaha berjalan masuk menuju ruang sidang enam kemudian kembali keluar ruangan dan berusaha keluar dari gedung Pengadilan Negeri melalui area parkir sepeda motor.

Saat pewarta mendekati Christopher, seorang pria berkumis dengan kemeja putih mendekati Christopher dan mencoba menghubungi seseorang melalui telepon selulernya. Terdengar kalimat, "Ke mana ini?" dari pria itu.

Dia juga memerintahkan Christopher menunduk dan menghindari kamera. Christopher, yang berusaha keluar dari pintu parkir sepeda motor, terus diikuti kamera. Pria berkumis tersebut bahkan sempat berusaha mengecoh pewarta foto dengan mengatakan, "Sidang Novel sudah mulai, tuh."

Pantauan Tempo, saat diburu kamera, mata Christopher berkaca-kaca. Dia berusaha menghindari kamera dengan menghadap tembok pagar gedung persidangan.

Sambil mengarahkan, pria berkumis itu menyuruh Christopher memasuki ruang tunggu jaksa. Hingga berita ini dikirimkan, Christopher masih berada di dalam ruang jaksa tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, persidangan ketiga kasus tabrakan maut ini hanya berjalan singkat dengan durasi waktu sekitar sepuluh menit. Sidang berjalan dengan jawaban jaksa berupa penolakan terhadap eksepsi tersangka.

Christopher mulai menjalani persidangan pada Selasa, 28 April 2015. Sebelumnya, Christopher diserahkan kepada kejaksaan oleh Subdirektorat Pembinaan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polres Jakarta Selatan pada Kamis, 16 April 2015. 

Dia dijerat dengan Pasal 311 ayat 4 dan 5 serta Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara. Meski demikian, hakim sebelumnya memutuskan Christopher menjadi tahanan kota.

MAYA NAWANGWULAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Christopher 'Outlander Maut' Dihukum Percobaan, Apa Kata KY?  

28 Agustus 2015

Terdakwa pengendara `Outlander maut`, Christopher Daniel Sjarif digiring usai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, 5 Agustus 2015. M IQBAL ICHSAN/ TEMPO
Christopher 'Outlander Maut' Dihukum Percobaan, Apa Kata KY?  

Komisi Yudisial akan mempelajari putusan percobaan untuk Christopher, pengemudi Outlander yang terlibat tabrakan maut di Pondok Indah.


Christoper Dikenakan Pidana Bersyarat, Apa Artinya?

28 Agustus 2015

Infografis: Tabrakan Maut Pondok Indah. (Grafis: Unay Sunardi)
Christoper Dikenakan Pidana Bersyarat, Apa Artinya?

Pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia, Made Wierda, mengatakan hukuman pidana bersyarat kepada Christoper tidak tepat. Ini alasannya.


Kasus Tabrakan Pondok Indah, Jaksa Bakal Banding?

27 Agustus 2015

Christopher Daniel Sjarif saat ikuti sidang beragendakan tuntutan atas dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, 5 Agustus 2015. Christopher dituntut atas kasus kecelakaan di Jalan Sultan Iskandar Muda, Pondok Indah, yang menewaskan Empat orang pengendara. M IQBAL ICHSAN/ TEMPO
Kasus Tabrakan Pondok Indah, Jaksa Bakal Banding?

Christoper terbukti bersalah dalam kasus tabrakan maut di Pondok Indah. Namun ia tak menjalani hukuman, kecuali...


Tabrakan Maut Pondok Indah, Christopher Divonis 1,5 Tahun

27 Agustus 2015

Terdakwa pengendara `Outlander` maut,  Christopher Daniel Sjarif ikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, 5 Agustus 2015. M IQBAL ICHSAN/ TEMPO
Tabrakan Maut Pondok Indah, Christopher Divonis 1,5 Tahun

Hakim menjatuhkan pidana bersyarat dan denda Rp 10 juta.


Ekspresi Christopher Saat Dituntut 2,5 Tahun Penjara

5 Agustus 2015

Christopher Daniel Sjarif, pengemudi Mitsubushi Outlander yang terlibat tabrak lari di Pondok Indah. News.okezone.com/Syamsul
Ekspresi Christopher Saat Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Sidang tuntutan kasus tabrakan Outlander maut sempat tertunda karena Christopher stres.


Christopher, Pengemudi Outlander Maut Dituntut 2,5 Tahun Penjara

5 Agustus 2015

Christopher Daniel Syarif di Mapolres Jakarta Selatan. harianterbit.com
Christopher, Pengemudi Outlander Maut Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Christopher dianggap kooperatif selama persidangan.


Christopher Menderita Maag, Sidang Ditunda Pekan Depan  

30 Juli 2015

Infografis: Tabrakan Maut Pondok Indah. (Grafis: Unay Sunardi)
Christopher Menderita Maag, Sidang Ditunda Pekan Depan  

Insiden kecelakaan yang melibatkan Christopher ini dikenal sebagai peristiwa tabrakan maut Pondok Indah.


Pembacaan Tuntutan Christopher Diundur

28 Juli 2015

Christopher Daniel Sjarif, pengemudi Mitsubushi Outlander yang terlibat tabrak lari di Pondok Indah. News.okezone.com/Syamsul
Pembacaan Tuntutan Christopher Diundur

Persidangan Christopher dengan agenda pembacaan tuntutan diubah harinya menjadi Kamis, 30 Juli 2015.


Ini Kesaksian Ali tentang Kecelakaan Maut Pondok Indah

4 Juni 2015

Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan dibantu Diklantas Polda Metro Jaya melakukan rekonstruksi kecelakaan maut di Jalan Sultan Iskandar Muda, Pondok Indah, Jakarta, 22 Januari 2015. Petugas melakukan analisa kecepatan mobil Mitsubishi Outlander B 1658 PJE, yang dikendarai Christoper Daniel Syarif yang menyebabkan kecelakaan beruntun dan menewaskan 4 orang. Tempo/Aditia noviansyah
Ini Kesaksian Ali tentang Kecelakaan Maut Pondok Indah

Ali adalah rekan Christoper yang sempat ikut dalam mobil Mitsubishi Outlander putih. Saat bersama Christoper, Ali mengaku tak ada yang aneh.


Keberatan Ditolak, Sidang Tabrakan di Pondok Indah Jalan Terus

25 Mei 2015

Seorang anggota kepolisian memeriksa mobil yang ringsek akibat kecelakaan beruntun di jalan Arteri, Pondok Indah, Jakarta di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa 21 Januari 2015. Kecelakaan maut yang melibatkan tiga mobil dan enam motor tersebut memakan 4 korban jiwa. M IQBAL ICHSAN/ TEMPO
Keberatan Ditolak, Sidang Tabrakan di Pondok Indah Jalan Terus

Saksi dari jaksa masih misteri.