TEMPO.CO, Depok - Polisi menangkap dua orang tersangka penjambret, WC 40 tahun, dan ER, 38 tahun. Mereka ditangkap di Kompleks Perdagangan, Desa Bojong Baru, Kecamatan Bojonggede, Senin 25 Mei 2015.
Saat ditangkap, WC dan ER sudah babak belur di hajar massa. Kondisi WC sampai kritis dan dilarikan ke rumah sakit.
"Mereka tertangkap basah mengambil tas milik Enny Kusmawati, 42 tahun, yang disimpan di dalam mobil saat sedang memarkirkan kendaraannya," kata Kepala Polsek Bojonggede, Depok, Komisaris Ganet Sukoco, Senin 25 Mei 2015.
WC dan ER tertangkap tangan sedang menggasak barang Enny yang ada di mobil. Pencurian itu kepergok warga dan mereka langsung diteriaki maling. Masyarakat mengejar WC dan ER kemudian lalu memukulinya sampai babak belur.
"WC kritis dihajar massa. Beruntung polisi datang sebelum aksi tersebut semakin tak terkendali," kata Ganet.
Ganet menjelaskan, awalnya WC, ER, dan dua rekannya menguntit Enny dari Bank BTN dengan mengendarai tiga sepeda motor. Lalu seorang pelaku yang mengikuti kendaraan Enny mengatakan ban mobil kempis. Enny yang sedang menyetir tidak menggubris perkataan itu.
Sampai di sebuah tempat yang tak jauh dari rumah, Enny memarkir mobilnya untuk membeli ayam goreng. Saat memarkirkan kendaraannya itu, WC dan ER langsung mengambil tas dan dompet yang berisi duit Rp 10 ribu. "Warga sekitar melihat kemudian mengejar mereka," ujar Ganet.
Para pencuri ini berusaha kabur dengan mengendarai sepeda motor. Namun dua sepeda motor tersangka, jenis Satria FU bernopol B 4933 BCC dan B 6907 GSE, berhasil dicegah.
WC dan ER langsung dipukuli warga. "Satu sepeda motor yang berboncengan melarikan diri. Kami sedang mengejar," jelas Ganet.
WC dan ER dijerat dengan Pasal 363 dan 368 KUHP tentang pencurian dan perampasan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
IMAM HAMDI