TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Abdul Ghoni yang menolak membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Dia menolak karena tersiar kabar bahwa telah terjadi praktek suap dalam rencana pembahasan aturan tersebut. "Indikasinya, ada anggota Dewan yang disuap," kata Ghoni.
Menurut Ghoni, pelaku penyuap diduga pengembang yang mendapat jatah membuat pulau reklamasi. Adapun besar uang yang digelontorkan pengembang kepada anggota Dewan, ujar Ghoni, sebesar Rp 5 miliar.
Ketua Badan Legislasi Daerah DPRD DKI Muhammad Taufik membantah telah terjadi penyuapan dalam rencana pembahasan peraturan itu. "Kalau ada isu itu, buka, dari siapa," ucap Ketua Gerindra Jakarta ini.
Taufik menilai kabar penyuapan tidak pada tempatnya jika dikaitkan dengan reklamasi. "Saya kaget juga. Bodoh saja kalau ada pengembang yang menyuap," tuturnya. Sebab, kata dia, mengenai reklamasi 17 pulau diatur secara detail dalam Raperda Pantura. Adapun Raperda Zonasi mengatur tentang peruntukan 110 pulau di utara Jakarta.
Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah DKI Jakarta Tuty Kusumawati berujar, mengenai reklamasi 17 pulau memang diatur dalam Raperda Pantura. Meski demikian, aturan zonasi juga menyinggung soal reklamasi. "Dua aturan ini saling melengkapi," ucapnya.
Pemerintah Provinsi DKI berencana membuat 17 pulau reklamasi di utara Jakarta. Untuk merealisasikan rencana itu, pemerintah membuat dua aturan, yakni Raperda Zonasi dan Raperda Pantura, sebagai payung hukum reklamasi.
Dua aturan tersebut menyempurnakan aturan lama, yaitu Peraturan Gubernur Nomor 121 Tahun 2012 tentang Penataan Kawasan Reklamasi.
ERWAN HERMAWAN