TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian tetap menggusur enam rumah yang berada di Jalan Cipinang Bunder, Kelurahan Cipinang, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur, Rabu, 27 Mei 2015. Rencananya di lahan rumah-rumah itu, polisi bakal membangun laboratorium tim Disaster Victim Indentification.
Kuasa hukum keluarga gusuran, John Sebayung, telah meminta agar polisi tak menggusur dahulu enam rumah tersebut, karena proses hukum mengenai sengketa kepemilikan rumah-rumah itu telah dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. "Kami minta polisi menghormati proses hukum," katanya.
Namun, penggusuran tetap terjadi. Proses penggusuran yang dilakukan oleh ratusan petugas polisi ini cukup menyita perhatian warga Cipinang. Bahkan, dua ruas jalan, Jalan Cipinang Bunder dan Jalan Cipinang Baru Raya, ditutup selama proses penggusuran.
Kepala Satuan Sabhara Kepolisian Metro Jakarta Timur Ajun Komisaris Besar Senen mengatakan, petugas harus menutup jalan agar proses evakuasi tak menghambat lalu lintas. Meski ditutup, polisi tak membuat pengalihan arus. "Hanya sebentar," ucap dia di lokasi penggusuran.
Senen menuturkan, kepolisian sudah berada di lokasi gusuran sejak pukul 05.00. Namun, proses evakuasi barang-barang baru berlangsung mulai pukul 08.00. "Secepatnya kami selesaikan," katanya.
Ketua RW 06 Kelurahan Cipinang, Sudina, mengatakan, selama proses penggusuran tak satu pun penghuni melawan petugas polisi. "Beberapa penghuni yang saya temui sudah legawa," ujar dia.
Saat ini para penghuni yang menempati keenam rumah yang digusur ini ditempatkan di rumah singgah. "Kalau yang belum punya rumah, dititipkan di sana," kata Sudina.
ERWAN HERMAWAN