TEMPO.CO, Depok - Polisi mengungkap praktek eksploitasi anak di bawah umur untuk melayani birahi pria hidung belang di Depok. Usut punya usut, ada keterlibatan O, 28 tahun. Dia adalah ibu tiri NF, 17 tahun, yang dijual kepada muncikari untuk dipekerjakan menjadi pelacur.
O dicokok polisi di rumahnya di Jembatan Serong, Cipayung, Depok, Jawa Barat, Selasa malam, 26 Mei 2015. Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Depok Komisaris Teguh Nugroho mengatakan korban prostitusi ini masih sekolah dan tinggal bersama ibu tiri.
Modus prostitusi anak ini adalah menawarkan korban kepada teman-teman O melalui pesan singkat dan BBM. O akhirnya menemukan muncikari berinisial M, 39 tahun. Korban lalu diperkenalkan dengan tiga pria untuk melayani birahi dengan bayaran Rp 1 juta, dan korban mendapat jatah Rp 600 ribu. "Si muncikari mendapat untung Rp 400 ribu yang dibagi dua dengan O," ucap Teguh.
Teguh menambahkan, kegiatan esek-esek terselubung itu sudah lama dilakukan O. Berdasarkan laporan, warga sering melihat ingar-bingar dan banyak minuman di rumah petakan yang dijadikan tempat prostitusi itu. "Rumahnya biasa sering dijadikan pesta," ucap Teguh.
Kasus prostitusi anak, menurut Teguh, terjadi karena masalah ekonomi. Berdasarkan kesaksiannya, NF mengaku ingin punya gaya hidup seperti orang berada. Akhirnya, keinginan yang tidak sesuai dengan kenyataan ini dimanfaatkan ibu tirinya.
Kegiatan eksploitasi anak ini, kata Teguh, untuk menguntungkan diri sendiri. Tersangka dijerat dengan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp 200 juta.
Kasus ini bermula dari keberhasilan polisi menangkap empat orang yang terlibat dalam bisnis esek-esek terselubung itu pada Senin malam lalu. Polisi mengamankan NF, yang didapati tanpa busana sedang melayani pria hidung belang, bersama muncikari dan dua orang yang belakangan dijadikan saksi.
IMAM HAMDI