TEMPO.CO, Depok - Perempuan berinisial O, 28 tahun, hanya tertunduk saat menceritakan asal mula anak tirinya, NF, 17 tahun, dijual sebagai penjaja seks kepada mucikari dengan bayaran Rp 1 juta sekali main. Ia mengatakan pekerjaan ini atas permintaannya sendiri.
Nyonya O dicokok polisi di rumahnya di Jembatan Serong, Cipayung, Depok, Jawa Barat, Selasa malam, 26 Mei 2015. Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Depok Komisaris Teguh Nugroho mengatakan NF, korban prostitusi, masih sekolah dan tinggal bersama ibu tiri.
Sang ibu tiri, O, sempat bekerja di supermarket. Dari situ, O mengaku bisa membantu perekonomian keluarga dan membimbing NF, anak tirinya. Namun ia akhirnya sakit dan tidak bisa bekerja lagi.
Saat itu NF diperintah oleh ibu tirinya untuk mencari kerja yang halal. Sebab, NF sudah besar dan bisa bekerja sendiri di pabrik atau di panti jasa yang tidak perlu menggunakan ijazah. "Tapi NF tidak mau. Kerja katanya capek, tapi dia bisa memberikan duit Rp 50 ribu buat adik (tirinya)," ucap si ibu.
Nyonya O mengklaim bahwa ia tidak pernah memberi tamu kepada NF. Katanya, ia hanya memperkenalkan putri tirinya kepada teman-teman. Setelah bertemu teman si ibu yang menjadi mucikari, NF melakukan komunikasi sendiri. "Mungkin teman saya bisa bantu. Awalnya saya dulu yang memperkenalkan. Saya punya teman siapa tahu bisa membantu," ucap O.
Setelah diperkenalkan dengan M alias Serly, seorang waria, NF, berinisiatif menggunakan nama palsu, yakni Karin. "Itu kemauan dia sendiri. Saya sendiri tidak menyebut sebagai ibu tirinya," ucap sang ibu tiri.
Sebelumnya, NF pernah bercerita kepada ibu tirinya bahwa dirinya sudah tidak perawan. Keperawanannya itu, kata dia, hilang akibat pergaulan dengan pacarnya. Setelah itu, hanya cerita di tempat Serly ada tamu. "Hanya itu saja. Bekerja (jadi PSK) sejak bulan April tahun ini," ucapnya.
IMAM HAMDI