TEMPO.CO, Bogor - Kepolisian Resor Kabupaten Bogor menggerebek sebuah rumah dan bedeng di Kampung Cibogel, Gang Acing RT 3/2, Desa Kota Batu, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, yang dijadikan sebagai lokasi pengoplosan gas bersubsidi 3 kilogram ke tabung gas 12 kilogram, Rabu malam, 27 Mei 2015.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kabupaten Bogor Ajun Komisaris Auliya R. Djabar mengatakan dalam penggerebekan pihaknya menangkap Zaenudin, 39 tahun, pelaku pengoplos gas.
"Pelaku kami tangkap saat sedang memindahkan gas dari tabung bersubsidi (3 kilogram) ke tabung 12 kilogram yang bukan subsidi," kata Auliya kepada Tempo, Kamis, 28 Mei 2015.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 129 tabung gas 3 kilogram, 24 tabung gas 12 kilogram, 21 tabung gas 50 kilogram, dua selang regulator, dua gunting, dan satu tang, "Selain memindahkan gas 3 kilogram ke tabung 12 kilogram, dia juga memindahkan gas subsidi sebanyak 16 tabung ke tabung 50 kilogram," kata Auliya.
Auliya mengatakan modus kejahatan yang dilakukan pelaku sama dengan pelaku-pelaku pengoplos gas lain yang sudah dibekuk oleh polisi, yakni memindahkan gas dari tabung 3 kilogram menggunakan selang regulator ke tabung 12 kilogram. "Supaya cepat dan tidak terlalu berbahaya, pelaku juga menggunakan es batu dalam proses pemindahannya," kata dia.
Setiap mengisi tabung gas 12 kilogram, kata dia, dibutuhkan empat tabung gas ukuran 3 kilogram, bahkan bisa 3,5 tabung gas, sehingga ukuranya tidak pas, "Padahal dalam tabung gas 12 kilogram juga jatah beratnya dikurangi," kata dia.
Motif yang dilakukan tersangka, dia menambahkan, adalah mencari selisih keuntungan yang cukup besar dari harga jual gas subsidi dengan harga Rp 18 ribu hingga Rp 20 ribu. Sedangkan jika dipindahkan ke tabung 12 kilogram, pelaku hanya mengeluarkan modal Rp 80 ribu untuk membeli empat tabung yang akan dipindahkan.
"Sementara pelaku menjual gas 12 kilogram dengan harga Rp 140 ribu, sehingga memiliki keuntungan selisih sebesar Rp 60 ribu," kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman 5 tahun atau denda 2 miliar, Pasal 30 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, dan tindak pidana Pasal 53 dan 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas dan penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi. "Pelaku dijerat dengan pasal berlapis," kata dia.
M SIDIK PERMANA