TEMPO.CO, Mojokerto - Setelah buron sekitar dua bulan, tim Kejaksaan Negeri Mojokerto akhirnya berhasil menangkap seorang pegawai negeri sipil (PNS) Joko Sukartika, tersangka pembobol rekening dana rehabilitasi dan rekonstruksi pasca-bencana di BPBD Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, senilai Rp 2,1 miliar.
Joko ditangkap di sebuah rumah di Desa Mojokarang, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, yang diduga rumah istri simpanannya. Setelah ditangkap, Joko langsung menjalani pemeriksaan secara maraton di kantor Kejaksaan Negeri Mojokerto.
Tersangka Joko merupakan bendahara pembantu untuk dana program rehabilitasi dan rekonstruksi pasca-bencana dari APBN yang dititipkan ke BPBD Kabupaten Mojokerto. Dari total dana Rp 10,7 miliar, tersangka mengambilnya secara tidak sah senilai Rp 2,1 miliar. Untuk mencairkan dana di rekening bank, tersangka diduga memalsukan tanda tangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
ISHOMUDDIN