TEMPO.CO, Depok - Badan Kepegawaian Daerah Kota Depok berinisiatif mengkaji ijazah pegawai negeri sipil yang bodong alias palsu. Diketahui, ada 7.696 PNS yang bertugas sebagai aparatur sipil negara di Kota Depok.
Kepala BKD Kota Depok Sri Utomo mengaku masih sulit membedakan ijazah palsu dengan asli. Tapi Depok sudah mengambil inisiatif untuk melakukan pengawasan ijazah palsu. "Kami memang sudah dengar dari media bahwa banyak ijazah palsu beredar dan berinisiatif untuk melakukan pengawasannya. Jangan sampai kecolongan," kata Sri, Jumat, 29 Mei 2015.
Menurut dia, melihat mudahnya pembuatan ijazah palsu, seperti yang berkembang di media, merupakan lampu kuning bagi Depok. Dia mengingatkan jangan sampai pemerintah kecolongan dengan adanya pegawai yang lolos menjadi aparatur sipil negara menggunakan ijazah palsu.
Sementara ini, dia mengaku pihaknya masih disibukkan dengan analisis jabatan yang harus dikirim ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. BKD telah mengerahkan 12 pegawai untuk mendata pegawai di 26 organisasi perangkat daerah di Depok.
Saat ini, menurut Sri, jajarannya masih disibukkan dengan analisi jabatan yang harus dikirim ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. BKD telah mengerahkan 12 pegawai untuk mendata pegawai di 26 organisasi perangkat daerah di Depok.
"Untuk jabatan fungsional umum, memang harus menyusun anjab dan analisis beban kerja. Ini untuk informasi dan formasi kebutuhan aparatur di Depok," tuturnya.
Dia menambahkan, pihaknya juga sedang mencermati universitas mana saja yang pernah mengeluarkan ijazah palsu, seperti berita yang beredar saat ini. "Bila ada indikasi itu, penting untuk ditelusuri," katanya.
Bila ada pegawai yang terbukti memiliki ijazah palsu, BKD tidak akan memberi ampun. Pegawai tersebut langsung diberhentikan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Kedisiplinan PNS. "Bisa mengarah pidana bila memang terbukti ada pemalsuan dokumen itu," ujar Sri.
IMAM HAMDI