TEMPO.CO , Jakarta - Juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar M. Iqbal, mengatakan kasus kematian Akseyna Ahad Dori, 19 tahun, masih dalam tahap penyelidikan. Belum terjadi peningkatan status penanganan kasus kematian mahasiswa Jurusan Biologi Universitas Indonesia itu.
“Kalau status sudah naik kan seharusnya polisi sudah yakin ada unsur pidana yang terjadi,” kata Iqbal ketika dihubungi, Sabtu, 30 Mei 2015.
Iqbal menambahkan, saat ini Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Kepolisian Resor Kota Depok masih dalam tahap pengumpulan alat bukti dan petunjuk untuk memastikan Akseyna tidak bunuh diri. “Memang ada alat bukti tambahan, tapi kami tidak bisa buka ke media.”
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Komisaris Besar Khrisna Murti mengatakan kepolisian meyakini Akseyna meninggal secara tidak wajar. Hal ini ia sampaikan dalam kaitan dengan penemuan luka fisik di wajah Akseyna.
Khrisna mengatakan pihaknya akan kembali menelusuri kasus tersebut. “Penyelidikan dan penyidikan sedang dikembangkan. Kami dalam tahap membuat terang penyelidikan untuk mengetahui apakah betul terjadi tindak pidana,” kata Khrisna di Polda Metro Jaya, Jumat, 29 Mei 2015.
Khrisna menyebutkan semua orang yang mengetahui dan melihat kejadian kematian Akseyna akan kembali diperiksa kepolisian. “Kami tidak bisa berasumsi soal tersangka tanpa ada hasil investigasi yang mendalam.”
MAYA NAWANGWULAN