TEMPO.CO, Jakarta - Rumah kos yang dulu ditempati Deudeuh Alfisahrin alias Tata Chubby kini sudah mulai dibongkar. Sebab rumah kos yang sering disebut Boarding House itu berdiri di atas jalur hijau.
Camat Tebet Mahludin mengatakan pihak berwenang sudah mengeluarkan surat perintah pembongkaran pertama (SP-1) untuk rumah kos itu. "Sebelum dibongkar oleh kami, pemiliknya sudah membongkar sendiri," kata Mahludin, Minggu, 31 Mei 2015.
Dia mengatakan, lokasi tempat rumah kos itu berdiri yaitu di Jalan Tebet Utara I merupakan jalur hijau dalam rencana desain tata ruang. "Pemilik tak bisa mengurus izinnya karena pasti tak akan dikeluarkan," kata Mahludin.
Rumah kos itu sudah berdiri sejak 1990-an. Pemilik kos sempat memiliki surat izin sementara untuk rumah kos tersebut. Namun, sejak 2001 tak bisa diperpanjang lagi. Izin itu tak bisa keluar karena pemilik kos tak punya sertifikat lahan dan izin mendirikan bangunan untuk rumah kos. "Karena lokasinya untuk jalur hijau," kata Mahludin.
Selama berdiri, rumah kos itu tak pernah membayar pajak seperti yang diwajibkan bagi rumah kos yang memiliki kamar di atas 10 kamar. Kos ini memiliki 27 kamar.
Namun, sejak kasus Deudeuh terjadi, Mahludin mengatakan kos ini memang cenderung sepi. Penghuninya memutuskan untuk pindah ke tempat lain. "Saat terakhir ke sana tinggal beberapa orang," ujarnya.
NINIS CHAIRUNNISA