TEMPO.CO, Bekasi - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, menyatakan telah memecat sedikitnya 50 pegawai tenaga kerja kontrak di lingkungan pemerintah setempat dari Januari hingga Mei 2015. "Berbagai alasan yang membuat mereka diberhentikan secara tidak hormat," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Bekasi Reni Hendrawati, Selasa, 2 Juni 2015.
Dia menjelaskan, berbagai penyebab pegawai tersebut diberhentikan antara lain mengundurkan diri, tak masuk kerja lebih dari sebulan tanpa ada keterangan, dan kurang disiplin atau indisipliner. "Paling banyak indisipliner," ujarnya.
Dia mencontohkan, tindakan indisipliner tersebut adalah melakukan pungutan liar terhadap masyarakat. Menurut dia, memungut biaya dari masyarakat yang sedang mengurus sesuatu tak dibenarkan. "Sanksinya tegas, bisa diberhentikan, karena telah merugikan masyarakat," ucapnya.
Dia menjelaskan, untuk mengantisipasi, pihaknya telah mengeluarkan kebijakan dengan membedakan seragam antara pegawai negeri sipil dan tenaga kerja kontrak. TKK, tutur dia, seragamnya berwarna krem. "Masyarakat bisa membedakan. Jika ada temuan pelanggaran, dapat melaporkan," kata Reni.
Dia menambahkan, untuk urusan kedisiplinan pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, pihaknya tak main-main. Menurut dia, BKD akan menindak tegas setiap pegawai yang melakukan pelanggaran, baik urusan kedisiplinan maupun etik. "Kami berpatokan kepada undang-udang dan peraturan yang ada," ujarnya.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah Kota Bekasi, jumlah pegawai kontrak di wilayah setempat mencapai 5.300. Gaji TKK di Kota Bekasi mencapai Rp 1 juta lebih setiap bulan yang dibayarkan per tanggal 1.
Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi, Lilik Haryoso, mendukung langkah pemerintah setempat, yang menindak tegas pegawai yang melakukan pelanggaran. "Demi mewujudkan pemerintahan yang bersih," tutur Lilik.
ADI WARSONO