TEMPO.CO, Depok - Seorang ayah, FY, 51 tahun, di Depok, diduga tega menggauli anak kandungnya, M, yang baru berusia 16 tahun. Perilaku cabul ini diketahui setelah ibu korban, IB, 50 tahun, mendapat pengakuan dari anaknya yang kesakitan di alat vitalnya.
Awalnya, M, enggan menceritakan kejadian sebenarnya kepada ibunya. Namun, akhirnya anaknya itu bercerita bahwa ayahnya yang menggagahinya. "Saya tidak yakin sebelumnya bila yang melakukan suami saya," kata, IB Ahad 7 Juni 2015.
Kecurigaan ini diperkuat hasil visum, bahwa ada kerusakan alat vital M. Selain itu, ia merasakan perbedaan perilaku. M yang sebelumnya dikenal periang menjadi murung seperti depresi. "Saya langsung visum dan benar ada luka sobekan di kelaminnya," kata IB.
Ia menduga kejadian terhadap M, dilakukan saat rumah dalam keadaan sepi. Kejadian ini terjadi pada saat ibu korban meninggalkan rumahnya pada Februari lalu untuk bertugas di Cirebon, Jawa Barat.
Karena mengeluh sakit, IB memeriksakan anaknya ke Rumah Sakit Mitra Keluarga Depok. Saat diperiksa putri bungsunya ini mengalami trauma. Bahkan, M sering teriak-teriak saat kesakitan di organ vitalnya. "Awalnya tidak langsung berterus terang ke saya. Tapi, ke kakaknya," ucapnya.
Setelah mengantongi visum dari Rumah Sakit Polri Sukanto Kramat Jati, Jakarta Timur, pelaku langsung dilaporkan ke Polres Depok. Saat dilaporkan pelaku tidak ditahan. "Saya kecewa kenapa tidak ada tindakan dari kepolisian," ucapnya.
Kuasa hukum korban, Herman Dion membenarkan kejadian yang menimpa M. Saat ini perkara masih ditangani pihak kepolisian. Pertimbangan Polres tidak menahan karena tidak cukup bukti untuk menyeretnya ke penjara. "Dari keterangan penyidik kasusnya akan dilimpahkan ke kejaksaan," ucapnya.
Seharusnya, kata Herman, FY sudah menjadi tahanan kejaksaan. Untuk itu, ia mempertanyakan sejauh mana kasus ini ditangani pihak kepolisian. "Sebab, ada kewenangan untuk menahan tapi tidak menahan."
IMAM HAMDI