TEMPO.CO , Jakarta: Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan akan membatasi jam operasional tempat hiburan malam selama Ramadan. Menurut dia, kebijakan tersebut telah sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kepariwisataan.
"Tak ada yang berubah, jam operasional tempat hiburan malam sama seperti tahun kemarin" tuturnya di Balai Kota, Kamis, 11 Juni 2015.
Djarot menjelaskan, akan memberikan sanksi bagi para pemilik hiburan malam yang melanggar aturan tersebut. Pemilik hiburan malam yang melanggar, kata dia, akan mendapatkan surat peringatan. "Kalau masih membandel, kami cabut saja izin usahanya," kata mantan Wali Kota Blitar ini.
Djarot mengimbau pemilik tempat hiburan malam untuk menghargai muslim yang menjalankan ibadah puasa. "Namun saya mengingatkan jangan sampai ada razia hingga berujung pada kekerasan," tuturnya.
Hal yang sama disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. "Sejak dahulu juga sudah aturan pembatasan jam operasional tempat hiburan malam selama Ramadan," ujarnya.
Ahok, sapaan populer Basuki, mengatakan belum berpikir untuk meningkatkan razia pada tempat hiburan malam selama puasa. "Jangan-jangan kalau ada razia, mereka, pemilik tempat hiburan malam memberikan 'setoran' lagi," tuturnya.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kepariwisataan dan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 98 Tahun 2004 tentang Waktu Penyelenggaraan Industri Pariwisata di DKI Jakarta.
Dalam aturan itu, tempat hiburan malam yang dilarang beroperasi selama bulan puasa adalah klub malam, diskotek, mandi uap, griya pijat, permainan billiard, serta usaha bar yang berdiri sendiri dan yang melekat pada klab malam. Sedangkan tempat hiburan yang jam operasionalnya dibatasi mulai pukul 20.30-01.30 WIB terdiri dari karaoke, live music, billiard dan lainnya.
GANGSAR PARIKESIT