TEMPO.CO, Serang - Pelaku pencopetan di Kota Serang tertangkap oleh korbannya, karyawati sebuah bank bernama Gita Kartika, pada Jumat pagi, 12 Juni 2015. Pelaku ditangkap korban saat sedang melakukan transaksi menggunakan kartu kredit milik korban di salah satu toko elektronik. Pelaku sempat dijadikan bulan-bulanan warga sebelum diamankan petugas Kepolisian Sektor Serang.
Pelaku pencopetan bernama Aslami, warga Lampung, diamankan petugas Polsek Serang dari amukan warga setelah tertangkap oleh korbannya ketika melakukan transaksi dengan kartu kredit milik korban di salah satu toko elektronik di Kota Serang.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa empat buah kartu kredit dan kartu ATM serta ratusan bungkus rokok.
Aslami melakukan pencopetan terhadap Gita Kartika di dalam angkot. Dari tas milik korban, pelaku berhasil membawa kabur dompet milik Gita yang berisi uang tunai Rp 170.000 dan empat buah kartu kredit serta kartu ATM yang berisikan uang tabungan milik korban sebesar Rp 9.000.000.
Setelah berhasil melakukan aksinya, pelaku membeli ratusan bungkus rokok dengan kartu kredit di sebuah toko swalayan. Namun transaksi pembelian yang dilakukannya secara otomatis terlacak korban melalui SMS banking.
Gita pun segera bertindak dengan menangkap si pencopet di salah satu toko elektronik saat pelaku sedang bertransaksi membeli barang elektronik dengan kartu kredit milik wanita itu.
Dari hasil pemeriksaan polisi, dari total uang Rp 9.000.000 milik korban yang berada di kartu ATM dan kartu kredit, pelaku berhasil menggasak uang korban sekitar Rp 6.000.000 untuk membeli ratusan bungkus rokok dan barang elektronik.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Serang Ipda Shilton menuturkan aksi pencopetan yang dilakukan pelaku dengan sasaran korban di dalam angkot itu tergolong berpengalaman.
Akibat aksinya ini, pelaku dikenai Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman penjara 5 tahun.
DARMA WIJAYA
VIDEO MENARIK LAINNYA:
Terkuak Misteri Jaringan Kanal Majapahit
Terekam CCTV: Ini Cara Unik Wanita Selundukan Sabu ke Penjara