TEMPO.CO, Bekasi - Kepala Polresta Bekasi Kota Komisaris Besar Daniel Bolly Tifaona memastikan uang dalam karung yang ditemukan di tempat sampah di Bekasi adalah uang asli. Kepastian itu diperoleh setelah polisi mendapat keterangan dari Bank Indonesia. "Itu memang uang asli, tapi reject (cacat). Jadi akan dimusnahkan karena tidak layak edar," kata Daniel, Sabtu, 12 Juni 2015.
Menurut Daniel, uang yang cacat itu milik Bank Indonesia. Manajemen BI sudah memotong-motong uang tersebut untuk dimusnahkan di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu, Bantargebang, Kota Bekasi, pada 5 Juni 2015. Namun orang yang ditugaskan membawa uang reject itu justru membuangnya di tempat sampah liar di Jalan Bhakti RT 7 RW 12, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi. "Kami masih melakukan penyelidikan," kata Daniel. "Sementara uang yang akan dihancurkan itu kami amankan dulu."
Warga Jatirahayu dikagetkan dengan penemuan 62 karung berisi uang rupiah. (baca: Geger Penemuan Uang 62 Karung di Tempat Sampah Bekasi) Kondisi fisik uang tersebut sudah hancur terpotong-potong. Namun masyarakat mengenali bentuk fisik uang tersebut yang merupakan pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu. Masyarakat kemudian melaporkan penemuan itu kepada polisi.
ADI WARSONO