TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan teknologi Uber, yang salah satunya memiliki jasa angkutan, dituduh oleh Organisasi Angkutan Daerah (Organda) DKI melakukan pencucian uang. Alasannya, sistem pembayaran argo Uber dengan menggunakan kartu kredit dinilai tak transparan.
Direktur Komunikasi Uber untuk wilayah Asia Selatan dan India Karun Arya mengatakan tuduhan tersebut mengada-ada. "Saya heran dengan alasan yang dituduhkan Organda kepada Uber," kata Karun, saat dihubungi Tempo, Jumat, 19 Juni 2015.
Menurut Karun, transaksi dengan menggunakan kartu kredit (credit card) adalah transaksi yang paling mudah untuk dilacak. Polisi dapat mengetahui riwayat pembayaran konsumen lewat provider bank yang mereka gunakan. "Bagaimana mungkin kami punya celah untuk money laundry?"
Sebelumnya, lima sopir taksi Uber ditahan di Polda Metro Jaya dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009. Kelima sopir langsung dibawa menghadap penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Ketua Bidang Divisi Hukum Organda Berman Limbong mengatakan kegiatan taksi Uber termasuk penipuan. Alasannya, taksi Uber tak punya logo, mahkota, bahkan pembayaran argo dilakukan dengan cara transfer. Hal ini diduga dapat disusupi kepentingan untuk melakukan pencucian uang. "Patut diduga transaksinya tak beres," kata Berman.
YOLANDA RYAN ARMINDYA