TEMPO.CO, Jakarta - Seorang karyawati berinisial NA, 35 tahun, diperkosa saat sedang menaiki angkutan umum D-01 jurusan Kebayoran Lama-Ciputat. Pelakunya adalah supir angkutan berinisial DA.
Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat mengatakan kejadian nahas itu menimpa NA pada Jumat 19 Juni 2015 sekitar pukul 00.30 WIB. "Korban yang baru pulang kerja dari Gandaria City hendak menuju Pasar Rebo," kata dia dalam keterangannya, Ahad 21 Juni 2015.
Wahyu menuturkan, NA duduk di sebelah supir tanpa ada penumpang lain. Lalu mobil bernomor polisi B-1403-VTX itu melaju menuju kawasan Fatmawati. Korban sempat meminta turun di kawasan Lebak Bulus, tapi pelaku menawarkan untuk mengantarnya hingga Pasar Rebo dengan mencarter angkotnya.
Di perjalanan di sekitar Jagakarsa, tepatnya di dekat taman, pelaku menghentikan mobilnya dan melakukan perbuatan bejat itu terhadap NA. Korban tak dapat melarikan diri karena diancam dengan pisau dan pintu mobil terhalang tiang fly over. "Di dekat sebuah taman dekat fly over itu terjadi," kata Wahyu.
Seusai kejadian itu, pelaku melarikan diri. Korban lalu menaiki taksi sambil menangis dan menceritakan kejadian itu kepada supir taksi. Mereka pun lalu melaporkan hal ini ke kepolisian.
Wahyu mengatakan polisi langsung melakukan pengejaran. "Korban hafal dengan nomor polisi mobil, lalu kami lakukan pengejaran," ujarnya. Dalam waktu 19 jam setelah kejadian, pelaku berhasil ditangkap di kawasan Ciputat saat sedang mencari penumpang.
Sebagai barang bukti, polisi mengamankan kunci kendaraan, kendaraan dan pakaian korban. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 285 KUHP tentang perzinahan. "Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Wahyu.
Terkait kejadian ini, Wahyu mengimbau agar penumpang lebih waspada. "Di lain pihak, kami akan terus melakukan sosialisasi soal kekerasan dalam angkot," kata dia. Penting juga bagi penumpang untuk mengingat nomor polisi angkot yang dinaikinya, terutama di malam hari.
NINIS CHAIRUNNISA