TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memeriksa mantan anggota Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat DKI Jakarta, Wanda Hamidah, hari ini. Pemeriksaan tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan alat penyimpan daya listrik atau UPS Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2014.
"Mereka diperiksa sebagai saksi," kata Direktur Dittipikor Polri Brigadir Jenderal Ahmad Wiyagus saat dihubungi, Rabu, 24 Juni 2015.
Wanda datang ke Bareskrim pukul 09.00. Ia dimintai keterangan soal proses pembahasan pengadaan 25 paket UPS untuk 25 sekolah menengah atas negeri dan sekolah menengah kejuruan negeri di Jakarta Barat. Saat pembahasan anggaran, Wanda menjabat di Komisi E DPRD DKI Jakarta.
Selain Wanda, Bareskrim juga memeriksa mantan Sekretaris Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Wiryatmoko. Dia dimintai keterangan terkait dengan alur pembahasan Rencana APBD 2014. "Karena pengadaan UPS terjadi pada tahun anggaran itu," ujarnya.
Kasus dugaan korupsi UPS ini terungkap dari laporan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Ia menduga ada praktek penggelembungan dalam pengadaan alat ini senilai Rp 5,8 miliar per unit. Sejumlah mantan anggota Komisi E dan pimpinan DPRD DKI telah diperiksa secara maraton.
Harga satuan UPS kapasitas 40 kilovolt ampere (kVA) sekitar Rp 100 juta. Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 50 miliar. Pejabat Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat dan Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Utara memasukkan anggaran 49 paket UPS senilai Rp 300 miliar bagi sejumlah sekolah.
Bareskrim telah menetapkan dua tersangka atas kasus tersebut, yakni Alex Usman, pejabat pembuat komitmen pengadaan UPS di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat; dan Zaenal Soleman, pejabat pembuat komitmen proyek itu di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.
DEWI SUCI RAHAYU