Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tiga Tersangka Ini Diduga Gelapkan Puluhan Ton Gula Rafinasi  

image-gnews
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Puluhan ton gula rafinasi menjadi barang bukti dalam tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh tiga tersangka. Mereka mengurangi takaran gula rafinasi lalu menjualnya ke masyarakat.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mujiono mengatakan pengurangan takaran ini dilakukan saat gula hendak diantar ke tempat tujuan. "Di perjalanan gula dikurangi takarannya di lapak para tersangka," kata Mujiono, Rabu, 24 Juni 2015.

Tiga tersangka ini adalah MS, SP dan U. MS adalah pemilik lapak tempat gula itu dikurangi sedangkan SP dan U adalah sopir yang bertugas mengantar gula. "Ini sudah dilakukan selama 1 tahun," kata Mujiono.

Dalam melakukan aksinya, SP dan U seharusnya membawa gula rafinasi dari PT SUJ Cilegon ke PT MI. Namun, di perjalanan, tepatnya di lapak milik MS yang berada di Cikupa, Tangerang, takaran gula dikurangi. "Setiap karung (50 kilogram) setidaknya dikurangi 1 kilogram," kata Mujiono. Biasanya mereka mengantar gula dalam satu truk sebanyak 30 ton (3.000 kilogram).

Selain itu, agar tak mencurigakan, karung dari gula pun diganti dengan karung lain. MS memiliki enam karyawan untuk melakukan aksinya ini. "Gula sisanya dipindahkan ke karung lain. Makanya mereka punya banyak karung kosong dan alat jahitnya," kata Mujiono.

Konsumen tujuan sering kali tak mempersoalkan ini karena konsumen menghitung dari jumlah karung yang datang. "Ini gula untuk pabrikan yang dihitungnya per karung," ujar Mujiono. Sedangkan gula yang takarannya dikurangi akan dijual kepada masyarakat umum, terutama untuk masyarakat yang memiliki usaha kue. "Pelaku bisa dapat keuntungan 3 juta sehari."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu pemberat timbangan, satu unit mesin jahit karung, satu timbangan duduk, lima pipa untuk cek karung, satu buah serokan, lima buah takaran, 24 lembar karung kosong, 500 kilogram gula pasir merek Jawamanis, dan 200 kilogram gula pasir merek SUJ. "Kami juga mengamankan mobil truk dan surat-surat kendaraan yang dipakai untuk membawa gula," kata Mujiono.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat undang-undang berlapis. Di antaranya Pasal 327 KUHP tentang penggelapan, Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat, Pasal 62 juncto Pasal 8 huruf f Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, Pasal 7 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18/M-DAG/PER/D/2007 tentang impor gula, dan Pasal 139 juncto Pasal 84 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian mengatakan tindak seperti ini yang dapat membuat harga di pasaran menjadi berubah. "Karenanya pelanggaran hukum seperti ini harus ditindak," kata Tito.

Tito telah meminta jajarannya untuk dapat membantu pemerintah untuk melakukan stabilisasi harga pangan. "Kami akan bantu pengamanan jika ada operasi pasar," kata Tito.

NINIS CHAIRUNNISA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kejati Papua Barat Tangkap DPO Penggelapan Dana Hibah Pengadaan Ternak di Bandara Soekarno-Hatta

10 hari lalu

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Kejati Papua Barat Tangkap DPO Penggelapan Dana Hibah Pengadaan Ternak di Bandara Soekarno-Hatta

DIU masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Sorong, dalam perkara korupsi penggelapan dana hibah Papua Barat.


Diperiksa 13 Jam, Linda Susanti Bantah Gelapkan Uang dan Emas untuk Pimpinan KPK soal Kasus Hasbi Hasan

21 hari lalu

Terdakwa mantan Komisaris Independen PT. Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang dengan terdakwa Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024. Dalam sidang tim Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan Dadan Tri Yudianto sebagai saksi dimintai keterangan untuk terdakwa Hasbi Hasan dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi dugaan kasus suap pengurusan Perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam kasus perkara ini KPK telah menetapkan 17 orang tersangka diantaranya dua hakim MA, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. TEMPO/Imam Sukamto
Diperiksa 13 Jam, Linda Susanti Bantah Gelapkan Uang dan Emas untuk Pimpinan KPK soal Kasus Hasbi Hasan

Linda membantah tuduhan Leman bahwa dia menggelapkan uang dan emas untuk pimpinan KPK agar meredam kasus Hasbi Hasan.


Dugaan Suap untuk Pimpinan KPK terkait Penanganan Kasus Hasbi Hasan Berujung Laporan Penggelapan ke Polda Metro Jaya

22 hari lalu

Terdakwa Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan, mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024. Dalam sidang tim Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan terdakwa mantan Komisaris Independen PT. Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, sebagai saksi dimintai keterangan untuk terdakwa Hasbi Hasan dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi dugaan kasus suap pengurusan Perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam kasus perkara ini KPK telah menetapkan 17 orang tersangka diantaranya dua hakim MA, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. TEMPO/Imam Sukamto
Dugaan Suap untuk Pimpinan KPK terkait Penanganan Kasus Hasbi Hasan Berujung Laporan Penggelapan ke Polda Metro Jaya

Linda dituduh menggelapkan uang asing dan emas batangan yang rencananya akan diserahkan kepada petinggi KPK untuk meredam kasus Hasbi Hasan.


Caleg PSI di Medan Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penggelapan Mobil Rental

30 hari lalu

Ilustrasi penggelapan mobil. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Caleg PSI di Medan Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penggelapan Mobil Rental

Menurut pemilik perusahaan rental mobil, caleg PSI itu memerlukan mobil untuk operasional partai dan pilpres, seperti antar sembako.


Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

43 hari lalu

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan, Banten menangkap Roland Yahya, 44 tahun, seorang buron terpidana kasus penipuan dan penggelapan kerja sama usaha saat mencoblos pemilu di TPS Kramat, Jakarta Selatan pada Rabu, 14 Februari 2024. Foto: Azmi
Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

Roland Yahya menjadi buronan sejak 2021. Pelariannya terhenti usai ikut mencoblos pemilu 2024


Kasus Kades Tipu Dokter di Tangsel Disidangkan Hari Ini, Kerugian Rp 1,7 Miliar

52 hari lalu

Ilustrasi sengketa tanah. Pixabay/Brenkee
Kasus Kades Tipu Dokter di Tangsel Disidangkan Hari Ini, Kerugian Rp 1,7 Miliar

Ada empat bidang tanah yang dijual oleh Kades AB ternyata bermasalah, sehingga korban dirugikan hingga Rp 1,7 miliar.


Pencurian Motor Modus Aplikasi Kencan, Suami Pasang Foto Istri untuk Tipu 22 Korban

28 Januari 2024

Ilustrasi online dating/ kencan online. Digitaltrends.com
Pencurian Motor Modus Aplikasi Kencan, Suami Pasang Foto Istri untuk Tipu 22 Korban

Sebanyak 22 orang menjadi korban pencurian motor di kawasan Palmerah, Jakarta Barat karena tertipu aplikasi kencan daring.


Kepala Desa Ditahan Karena Tilep Uang Pembelian Tanah Warga BSD

19 Januari 2024

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Kepala Desa Ditahan Karena Tilep Uang Pembelian Tanah Warga BSD

Polres Kota Tangerang Selatan membekuk Kepala Desa Tabun, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang. yang diduga lakukan penipuan dan penggelapan.


Polisi Bebaskan ASN Tangsel Tersangka Penipuan Calon Pegawai Honorer, Ini Alasannya

19 Desember 2023

Kantor Wali Kota Tangerang Selatan di Pamulang. (Tempo/M. Iqbal)
Polisi Bebaskan ASN Tangsel Tersangka Penipuan Calon Pegawai Honorer, Ini Alasannya

Di lingkungan Pemkot Tangsel, Hendra Wijaya bukan satu-satunya yang mendapat sorotan karena praktik uang pelicin calon tenaga atau pegawai honorer.


Kasus Penipuan Rekrutmen ASN Tangsel Hendra Wijaya, Polisi Bidik Jaringannya di Serang dan Tramtib Cipondoh

29 November 2023

Korban penipuan masuk kerja Alvin saat bertemu dengan Kadisdukcapil Kota Tangerang Selatan diruangannya. (Istimewa TEMPO)
Kasus Penipuan Rekrutmen ASN Tangsel Hendra Wijaya, Polisi Bidik Jaringannya di Serang dan Tramtib Cipondoh

Setelah kasus penggelapan dan penipuan rekrutmen pegawai di Pemkot Tangsel ini ramai diberitakan,