TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya melakukan gelar perkara kasus kematian mahasiswa Universitas Indonesia, Akseyna Ahad Dori, pada 26 Juni 2015. Gelar perkara itu dihadiri penyidik, keluarga Akseyna, dan pihak Universitas Indonesia.
Baca juga: EKSKLUSIF Akseyna UI: Bukti Baru & Pertanda Aneh Saat Tewas
Ayah Akseyna, Kolonel (Sus) Mardoto, mengatakan, dalam gelar perkara itu, mereka membahas banyak hal soal kematian anaknya. “Kami berdiskusi dan menganalisis apa yang sudah didapat,” katanya setelah gelar perkara yang berlangsung hampir enam jam tersebut.
Sebagai keluarga, kata Mardoto, dia diminta memberikan konfirmasi beberapa keterangan yang telah disampaikan oleh saksi. “Misalnya soal surat yang ditemukan itu atau komunikasi yang pernah kami lakukan,” ujarnya. Namun Mardoto enggan merinci hal tersebut. "Itu kewenangan penyidik untuk mengungkapnya."
Berita lain: Tembak Mati 39 Turis, Pelaku Sempat Tertawa dan Bercanda
Ini pertama kalinya Mardoto ikut serta dalam gelar perkara yang menyangkut kasus kematian anaknya. ”Saya jadi merasa yakin bahwa kasus ini akan terungkap. Kami mendapat penjelasan mengenai fakta dan progres yang ada,” tuturnya.
Baca Juga:
Selanjutnya: Motif Pembunuhan