TEMPO.CO, Bogor - Kepolisian Resor Bogor Kota akhirnya menetapkan OL, 35 tahun, sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis. OL adalah pengendara yang terlibat perkelahian yang diawali dengan aksi saling serobot saat akan masuk gerbang tol BORR dengan Zuryawan Isvandiart Zoebir, Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Bogor, Sabtu petang , 27 Juni 2015. Perkelahian itu pun berujung pada tewas Zuryawan.
"Meski belum melakukan pemeriksaan terhadap OL, kami menetapkan pengendara Toyota Innova bernopol B-2084-SFJ yang terlibat perkelahian hingga mengakibatkan pengendara Toyota Rush bernopol F-1217-G bernama Zuryawan Isvandiart Zoebir tewas itu sebagai tersangka," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bogor Kota Ajun Komisaris Hendrawan A. Nugraha kepada Tempo, Senin siang, 29 Juni 2015.
Hendrawan berujar, dalam kasus tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 184 KUHP tentang perkelahian tanding dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. "Kami jerat dengan pasal tersebut karena keduanya terlibat dalam perkelahian," ucapnya.
Lantaran perkelahian tersebut mengakibatkan salah satu pelakunya meninggal dunia, dari Pasal 184 KUHP ini yang palung memenuhi unsur adalah ayat 4. "Ayat 4 dari pasal ini berbunyi: Barang siapa yang merampas nyawa lawannya diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, atau jika perkelahian satu lawan satu itu dilakukan dengan perjanjian hidup atau mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," tuturnya.
Namun, dalam kasus ini, kata Kasat, penyidik juga menjerat tersangka dengan pasal lain, yakni Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. "Kejadian ini berawal dari perkelahian biasa yang tidak direncanakan dan terjadi adu pukul yang mengakibatkan salah satu dari pelaku meninggal dunia," ucapnya.
Hendrawan berujar, pihaknya masih tetap menunggu hasil resmi visum dari petugas forensik Rumah Sakit Umum Daerah Ciawi untuk memperkuat bukti-bukti penyidik. "Hasil visum belum keluar, makanya kita masih menunggu," tuturnya.
M SIDIK PERMANA