TEMPO.CO, Jakarta - Polisi telah menetapkan Muhammad Rizki sebagai tersangka pembunuh adiknya, Putri Mariska Sakinah, 13 tahun. Remaja 15 tahun tersebut dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan juncto Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan.
"Tapi dia akan menjalani sistem peradilan anak karena biar bagaimanapun dia masih di bawah umur," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Muhammad Iqbal, Selasa, 30 Juni 2015.
Menurut Iqbal, saat ini Muhammad Rizki sudah berada di rumah tahanan anak. "Jadi sudah dapat segera diproses." Iqbal menambahkan, polisi tetap akan mendalami motif tersangka yang melakukan pembunuhan karena bisikan jin hitam itu.
Kepala Kepolisian Resor Metro Tangerang Komisaris Besar Agus Pranoto mengatakan Rizki mengaku membunuh adiknya karena bisikan jin bertubuh besar dan berkepala botak. "Ia juga menusuk dirinya sendiri atas suruhan jin tersebut," ujar Agus. Sebab, jika menolak, jin tersebut mengancam akan membunuh semua anggota keluarga Rizki.
Karena ketakutan, Rizki yang saat itu hanya berdua dengan adiknya di rumah kemudian mengambil pisau dapur. Saat itu Putri, yang baru keluar dari kamar mandi, langsung disergap dan digorok oleh Rizki hingga lehernya nyaris putus. Rizki diduga melakukan aksinya karena sedang mendalami ilmu hitam.
Peristiwa berdarah ini terjadi Ahad, 7 Juni 2015, pukul 15.30. Saat itu, warga sekitar dikagetkan oleh teriakan Rizky yang keluar dari rumahnya dengan leher terluka.
Warga langsung membantu Rizky. Karena lukanya parah, ia dilarikan ke Rumah Sakit Sari Asih. Kemudian beberapa warga yang masuk ke dalam rumah mendapati Putri sudah tewas dengan tubuh tertelungkup di depan kamar mandi.
Polisi saat ini sedang menunggu hasil tes kejiwaan Rizki. Iqbal menuturkan polisi tetap berkomitmen pada penegakan hukum.
DINI PRAMITA