TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama melarang pegawai negeri sipil menerima bingkisan atau parsel saat hari raya Idul Fitri. Menurut dia, parsel bisa digunakan sebagai sarana untuk suap-menyuap dengan pihak tertentu.
"Saya akan laporkan kepada KPK jika ada PNS yang terima parsel," kata Basuki saat ditemui di Balai Kota, Selasa, 30 Juni 2015.
Dia menuturkan parsel adalah salah satu bentuk pemberian yang rawan menjadi gratifikasi. Dia tak mau membiasakan bawahannya menerima barang gratis dari pihak-pihak yang ingin memanfaatkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Terkait dengan Lebaran, selain melarang pegawai menerima parsel, Basuki melarang PNS mudik menggunakan mobil dinas. Dia berujar, kendaraan dinas adalah fasilitas negara yang harusnya digunakan untuk kepentingan pekerjaan. Hal ini sudah menjadi larangan wajib sejak tahun lalu. "Naik kereta atau sewa mobil saja pakai uang THR," ucapnya.
Jika ada PNS yang kedapatan menggunakan mobil dinas untuk mudik, yang bersangkutan akan dikenai sanksi disiplin, baik teguran secara lisan maupun tulisan. Sanksi ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
YOLANDA RYAN ARMINDYA