TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatakan tak ada sedikit pun peraturan yang dilanggar soal pemberian modal sebesar Rp 7,7 triliun kepada PT Jakarta Propertindo. Menurut Ahok, pengucuran dana tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Daerah DKI Nomor 12 Tahun 2004 tentang Penyertaan Modal Pemerintah.
Ahok menambahkan, peraturan itu diterjemahkan dengan menerbitkan surat keputusan gubernur yang mengatur badan usaha milik daerah (BUMD) yang berhak menerima kucuran dana. “Jadi pemberian modal untuk PT Jakpro itu wewenang saya,” kata Ahok di Balai Kota, Rabu, 1 Juli 2015.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI melayangkan protes soal kebijakan Ahok mengucurkan dana untuk PT Jakpro. Ahok dinilai melakukan manuver keliru karena memberikan penyertaan modal untuk BUMD tanpa ada landasan hukum.
Ahok menambahkan, PT Jakpro berhak memperoleh penyertaan modal sebesar Rp 10 triliun sesuai dengan perda tersebut. Selama ini, BUMD di bidang konstruksi itu baru menerima sekitar Rp 2,3 triliun.
Menurut Ahok, dana Rp 7,7 triliun itu untuk menggenapi amanat peraturan tersebut lantaran PT Jakpro baru mendapat Rp 2,3 triliun. “Saya baru salah bila kucurkan uang untuk PT Jakpro lebih dari Rp 10 triliun,” kata Ahok.
Ahok menambahkan, pemberian modal untuk PT Jakpro bakal punya manfaat. Sebab, perusahaan itu bakal menggunakan uang tersebut untuk melaksanakan proyek light rail transit (LRT) atau kereta ringan. “Boleh saja uang itu dipakai untuk membangun jalan LRT, asalkan mereka lelang,” kata Ahok.
RAYMUNDUS RIKANG