TEMPO.CO, Serang - Warga binaan Rumah Tahanan Kelas II-B Serang, Banten, selama menjalankan ibadah puasa di dalam penjara mengaku banyak mendapat hikmah. Salah satunya adalah warga binaan yang terjerat kasus kepemilikan narkoba jenis sabu yakni Samsu Hidayat, warga Ciomas, Kabupaten Serang.
Samsu Hidayat yang merupakan pengedar sekaligus pemakai sabu ini harus menjalani ibadah puasa di dalam Rutan Kelas II-B Serang. Ia divonis oleh majelis hakim harus menjalani hukuman 4 tahun 2 bulan penjara.
Selama berada di dalam penjara, Samsu rutin mengikuti kegiatan Gebyar Ramadan yang diadakan di dalam Rutan Kelas II-B Serang selama bulan suci seperti mengaji dan belajar ilmu tajwid.
Samsu mengatakan kini ia mampu menghafal Surat Al-Fatehah, dan mampu menghafal 20 surat juz Ama. Selain itu, selama berada di dalam Rutan Serang, Samsu juga rajin berpuasa. Rencananya setelah keluar dari Rutan Kelas II-B Serang, Samsu akan menjadi seorang ustaz yang akan mengajarkan baca tulis Al-Quran, hingga ilmu tajwid kepada anak-anak di rumahnya.
Baca Juga:
Sementara itu, Ketua Dewan Kemakmuran Masjid Al-Ikhlas Rutan kelas II-B Serang, Mugimat, yang sekaligus pembina dari ratusan warga binaan, berharap kepada para warga binaan agar setelah mendapat ilmu agama di dalam rutan bisa memanfaatkanya untuk lingkungan di sekitarnya.
DARMA WIJAYA
SIMAK JUGA:
Begini Adik Tiri Atut Chosiyah Berpuasa di Penjara, Apa Saja Kegiatannya?Di Penjara, Napi Kasus Pembunuhan Ini Rajin Puasa