TEMPO.CO, Jakarta - Selama Januari hingga Juni 2015, Pengadilan Agama Jakarta Barat telah menerima empat permohonan poligami. Keempat permohonan ini diajukan oleh pegawai swasta, bukan pegawai negeri sipil.
"Setiap tahun pasti ada, tapi tidak banyak," kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Barat Sonhaji, Kamis, 2 Juli 2015.
Pengadilan Agama mengeluarkan brosur syarat izin poligami. Isi brosur tersebut adalah 12 syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan permohonan poligami. Syarat tersebut terdiri atas dokumen kependudukan hingga dokumen persetujuan dari calon istri dan istri pertama untuk dimadu.
Baca juga: EKSKLUSIF: Ditelantarkan Margriet, Lidah Angeline Ada Darah
Sonhaji menuturkan 12 syarat tersebut merupakan dokumen awal permohonan yang wajib dipenuhi. Apabila tidak terpenuhi salah satunya, kata dia, maka akan ditentukan oleh hakim dalam persidangan ihwal disetujui atau tidaknya permohonan poligami tersebut. Ia juga mengatakan 12 syarat itu merupakan persyaratan awal. Sebab dalam perjalanan sidang bisa saja hakim memerlukan data lain untuk pertimbangan.
Sonhaji menuturkan perkara poligami paling cepat dilakukan sebanyak lima kali sidang. "Jika memang istri pertama sudah menyetujui jadi tidak perlu lama-lama," kata dia. Namun, kata humas yang juga sebagai hakim ini, ada pula yang hingga saat ini masih terus berproses karena tak mendapat persetujuan dari istri pertama. Namun sayang, "Saya tidak memegang perkaranya," kata dia.
DINI PRAMITA