TEMPO.CO, Bekasi - Pemerintah Kota Bekasi diminta mengembalikan uang sebesar Rp 17,6 miliar ke kas negara. Musababnya, Badan Pemeriksa Keuangan menganggap pemerintah setempat melakukan kelebihan pembayaran honor ke belasan ribu kader pos layanan terpadu (posyandu) dan pembinaan kesejahteraan keluarga (PKK) pada 2014.
"Dasarnya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 25 Tahun 2014," kata Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Bekasi Muhammad Jufri, Kamis, 2 Juli 2015.
Dalam Perwal tentang Pedoman Pemberian Penunjang Kinerja bagi Kader Posyando dan PKK 2014, pemberian honor itu harusnya diberikan untuk periode Juli-Desember 2014. Sedangkan yang dibayarkan adalah Januari-Desember 2014.
Akibatnya, BPK menemukan kelebihan pembayaran selama enam bulan bagi 15 ribu kader posyandu dan PKK se-Kota Bekasi. Adapun nilai honornya sebesar Rp 200 ribu per bulan yang dibayarkan per semester. Karena itu, BPK meminta agar kepala kantor pemberdayaan masyarakat membuat mekanisme penarikan kelebihan pembayaran itu. "Perwal-nya keluar pada Juli," ujarnya.
Adapun proses pengembaliannya, seorang kader diminta mengeluarkan uang Rp 200 ribu per bulan untuk periode Januari-Juni atau senilai Rp 1,2 juta. Ia meminta agar para kader mematuhi instruksi pemerintah. Karena itu, mereka diminta membuat surat pernyataan yang ditandatangani terkait dengan kesanggupannya mencicil kelebihan pembayaran tersebut.
"Kami akan sosialisasikan LHP (laporan hasil pemeriksaan) BPK kepada kader posyandu," tuturnya. Meski ada kelebihan pembayaran, Jufri memastikan hal ini tidak masuk ranah pidana. Sebab, ini terjadi karena ada kesalahan administrasi Pemerintah Kota Bekasi.
Kepala Kantor Pemberdayaan Masyarakat Kota Bekasi Saiful Bahri mengatakan jumlah posyandu di Kota Bekasi ada 1.500 unit. Sedangkan jumlah kader posyandu dan PKK di Kota Bekasi mencapai 15 ribu orang. "Honornya Rp 200 ribu per bulan, dibayarkan per semester," ucap Saiful.
ADI WARSONO