TEMPO.CO, Tangerang - Kepala Kepolisian Resor Bandar Udara Soekarno-Hatta Komisaris Besar C.H. Pattopoi mengatakan Peraturan Kementerian Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003 memungkinkan kendaraan pribadi bisa menjadi kendaraan sewa di bandara. "Asalkan memenuhi syarat," katanya, Jumat, 3 Juli 2015.
Menurut dia, aturan tentang pelat hitam bisa menjadi kendaraan sewa asalkan ditandai stiker khusus itu relatif tidak berbelit dan mudah diimplementasikan.
Untuk bisa menjadi kendaraan sewa di bandara, kendaraan pribadi harus memenuhi syarat, yaitu surat tanda nomor kendaraan mengatasnamakan perorangan dan berada dalam satu alamat, usia kendaraan maksimal tiga tahun, mendapatkan izin operasi dari Kementerian Perhubungan, dan memiliki stiker khusus. "Mobil pelat hitam siapa pun bisa," ujarnya.
Usia kendaraan paling lawas tiga tahun, kata Pattopoi, untuk memberikan keamanan dan keselamatan berkendara. Menurut dia, jauh sebelum rencana legalisasi taksi gelap ini, di Bandara Soekarno-Hatta telah beroperasi taksi pelat hitam dari perusahaan sejumlah operator, seperti Garuda Biru dan Blue Bird.
JONIANSYAH