TEMPO.CO, Jakarta - Pada Kamis malam, 2 Juli 2015, anggota dari Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggerebek sebuah rumah di Tamansari, Jakarta Barat, yang menjadi lokasi penampungan korban human trafficking. Di dalamnya, ada 18 perempuan yang dipekerjakan menjadi pekerja seks.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Khrisna Murti mengatakan para perempuan itu datang dari berbagai wilayah. "Kebanyakan datang dari luar Jakarta," katanya, Sabtu, 4 Juli 2015.
Terkait dengan kasus ini, Khrisna mengatakan pihaknya sudah menangkap seorang tersangka berinisial DAM, 35 tahun. Dia adalah orang yang menampung perempuan-perempuan itu di rumah tersebut.
Dari keterangannya, Khrisna menuturkan, perempuan-perempuan ini dibawa ke Jakarta dengan alasan untuk membayar utang orang tua mereka. "Mereka dipekerjakan agar dapat membayar utang orang tuanya," ujarnya.
Sebelumnya, orang tua mereka dibuat memiliki utang banyak dan dibikinkan perjanjian agar mau menyerahkan anaknya untuk bekerja. Namun mereka tak tahu pekerjaan apa yang harus dilakukan. Ternyata mereka disuruh menjadi pekerja seks. Sebelumnya, para perempuan malang itu dipekerjakan sebagai pekerja karaoke. Namun mereka bisa memberikan pelayanan lain lebih dari itu. Wanita-wanita ini sulit menolak karena orang tua mereka punya utang.
Selain DAM, Kepolisian masih mengejar dua “mami” yang terlibat mempekerjakan para perempuan ini. Para pekerja seks ini biasanya bekerja di hotel yang ada di Jakarta Pusat. Polisi sudah meminta keterangan dari para saksi, di antaranya para perempuan itu dan sopir yang membantu mereka.
NINIS CHAIRUNNISA