TEMPO.CO, Depok - Pengadilan Negeri Depok memvonis hukuman seumur hidup kepada terdakwa Uzoma Elele Alpha, 33 tahun, warga negara Nigeria, atas kepemilikan sabu-sabu seberat 7 kilogram dan ganja 301,1 gram. Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan sebelumnya, yakni hukuman mati.
Jaksa penuntut umum, Eddy Abdul Aziz, mengatakan masih menunggu tujuh hari setelah persidangan untuk berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Depok. Saat ini jaksa sedang berpikir, vonis yang diberikan hakim kepada terdakwa akan dia terima atau akan melakukan banding.
"Pikir-pikir selama seminggu ini dan berkonsultasi dengan Kejari Depok. Jika memang masih terlalu ringan, kami akan lakukan banding," ucap Eddy, Senin, 6 Juni 2015.
Sebelumnya, Uzoma dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum, Arnold Siahaan, karena menyimpan 7 kilogram sabu dan 300 gram ganja. Atas dasar kepemilikan barang bukti itu, Uzoma dituntut dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut Arnold, perbuatan Uzoma tidak mendukung pemerintah yang telah menyatakan Indonesia gawat darurat narkoba. Bahkan, dari 7 kilogram sabu tersebut, 3 kilogram di antaranya sudah berhasil diedarkan. Perbuatan terdakwa dinilai merusak generasi muda. "Kami meminta hukuman mati," ujarnya.
Kepemilikan 7 kilogram sabu ini menjadi temuan terbesar di Depok. Seperti diketahui, Uzoma tertangkap saat tim gabungan Pemerintah Kota Depok mengadakan inspeksi mendadak di apartemen Margonda Residence Blok H1929, Jalan Margonda Raya, Selasa, 16 Desember 2014.
Dari tujuh WNA yang disidak, hanya Uzoma yang sama sekali tidak memiliki dokumen. Saat ditangkap dan dites urine, Uzoma dinyatakan positif mengkonsumsi ganja.
Dari pengembangan, ternyata Uzoma diketahui memiliki narkoba, yang ditemukan pada Kamis 18 April 2015, di kamar apartemen Margonda Residence II Blok H1929 yang ditempatinya.
IMAM HAMDI