TEMPO.CO, Jakarta - Hariyanti, 45 tahun, terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual terhadap muridnya, LBS, 3,5 tahun, menangis ketika hakim membacakan vonis dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu, 8 Juli 2015.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan kekerasan dan pelecehan seksual," kata ketua majelis hakim Oka Diputra, Rabu, 8 Juli 2015. "Kami meminta hak-hak terdakwa dipulihkan."
Putusan itu langsung disambut puluhan guru sekolah internasional Saint Monica, tempat Hariyanti mengajar, yang mengikuti persidangan. Mereka bertepuk tangan dan berpelukan.
"Miss Hari, selamat kembali," kata seorang guru yang memakai batik cokelat. "Miss Hari memang tidak salah, ini rekayasa," kata guru lain.
Sidang yang dimulai sekitar pukul 14.30 WIB ini dipimpin majelis hakim dengan ketua Oka Diputra serta anggota Tentri Muslinda dan Endang Primanah. Dokumen putusan dibaca selama sekitar dua jam 60 menit.
Seusai pembacaan vonis, Hariyanti dibawa ke ruang tahanan sementara di Pengadilan Negeri. Di balik jeruji, Hariyanti tidak bisa menutupi kegembiraannya.
Hariyanti mengatakan sudah lima bulan ditahan. Ia rindu berjumpa dengan keluarganya, terutama tiga anaknya. "Kasus ini rekayasa. Terima kasih, Tuhan," ucap Hariyanti.
Suami Hariyanti, Aryanto, mengatakan putusan hakim itu membuat keluarganya senang. "Istri saya tidak memiliki kelainan seksual," katanya.
HUSSEIN ABRI YUSUF